Agenda Rapat Komisi A DPRD Tanjungbalai
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Selasa, (02-11-2021) Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Mitra Kerja Komisi A di Ruang Aula Rapat DPRD Kota Tanjungbalai.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, agenda rapat diikuti oleh Wakil Ketua Komisi A Muhammad Yusuf, beserta Anggota Komisi A yang lain yaitu Mas Budi Pjt, Chairunnisa Batubara, Krisman Sitindaon, Rusnaldi Dharma dan Said Budi Syafril.
Dalam rapat tersebut hadir dari OPD Mitra Kerja Komisi A yaitu Kepala Dinas BKD , Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag ORTA, Kabag Adm.Pembangunan, dan OPD lainnya.
Bertujuan untuk melakukan pembahasan pendahuluan terkait Rancangan Awal KUA-PPAS TA.2021 tentang Pagu Indikatif terhadap OPD serta Pendalaman Program dan Alokasi Anggaran yang tercantum dalam RKA OPD untuk selanjutnya ditetapkan di Komisi dan hasilnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPRD .
Saat di konfirmasi wartawan, ketua Komisi A Dahman Sirait menjelaskan, rapat ini penting, karena dari rapat ini kita melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dari rincian program dan alokasi anggaran dalam RAPBD TA.2022 sesuai masukan dan saran dari pimpinan dan anggota komisi, kita akan sampaikan rekomendasi kepada Banggar DPRD nanti saat Rapat Konsultasi antara Banggar dan Pimpinan Komisi terkait kebutuhan strategis perangkat daerah mitra kerja komisi A yang akan ditampung nanti dalam APBD TA.2022.
Dalam rapat tersebut, BKD kota Tanjungbalai meminta dukungan kepada Komisi A terkait tentang Revisi Renja Pemerintah Kota Tanjungbalai dan penganggaran agar Pemko Tanjungbalai bisa melakukan penerimaan dan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Tenaga Guru Honorer di Tanjungbalai yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebanyak 237 Orang.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi A mengapresiasi dan menyatakan siap mendukung serta mendorong Kepala Daerah untuk segera mungkin merealisasikan persoalan seleksi PPPK Guru Honor di Kota Tanjungbalai TA.2022, karena untuk tahun 2021 hanya ada 25 Kab/kota di Sumatera Utara yang membuka formasi penerimaan CPNS dan PPPK Guru, 8 Kab/Kota lain tidak,termasuk Kota Tanjungbalai. Ujar Dahman Sirait.
Terkait hal lain, Dahman Sirait meminta kepada Pihak Eksekutif untuk memperhatikan Nasib Sisa Honor K2 berjumlah 103 orang yang tidak lulus ASN dan PPPK, Mengingat mereka sudah bekerja sekian lama dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup. Honorer K2 yang kurang beruntung karena tidak bisa jadi ASN atau PPPK harus tetap dirangkul, apalagi mereka yang honorer K2 tenaga administrasi non kompetensi.
Honorer K2 yang tidak masuk CPNS dan PPPK harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan amanah PP 49/2018, pasal 99 dan juga adanya standarisasi penggajiannya yang disesuaikan dengan kemampuan daerah mengacu pada besaran UMK di Kota Tanjungbalai, Pungkas Dahman.
(DL/bn)