Polres Tanjungbalai Ringkus Kawanan Pembobol Indomaret diapit petugas
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus empat orang pelaku pembobol Indomaret dijalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai. diketahui Aksi cepat Polres Tanjungbalai berawal dari pelaporan.
Muhammad Sofyan (26) pegawai Indomaret ini membuat laporan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menyikapi laporan tersebut tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pada tanggal 23 Oktober 2021 sekitar 06.30 Wib di Jalan Tengku Umar Kota Tanjung Balai tepatnya di Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku,” katanya Rabu (27/10)
Kasat Reskrim AKP Rapi menjelaskan dalam pencurian tersebut pelaku menggasak barang-barang milik Indomaret berupa rokok dengan merek sampoerna, gudang garam, marlboro, ess gudan garam, gg movie, gg mild, insta, evo, surya, dunhill, djarum super, surya, LA BOLD.
Selain itu, pelaku juga mengambil alat-alat kosmetik seperti parfum bellagio, axe parfum, garnier, rexona, minyak rambut, dompet, casablanca dan lain lain.
“Dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret mencapai Kerugian sebesar Rp.15.666.000,- Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai,” tuturnya
Dalam tindak pidana ini diamankan barang bukti 1 buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 buah dompet, 1 buah minyak rambut merk bellagio milik Indomaret.
Polres Tanjungbalai juga mendapat laporan tanggal 25 oktober terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan toko milik Tony Gan. Pelaku mencuri 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, 3 tang potong dan lain lain.
” Kerugian Rp.5.000.000. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Tanjung balai,” ujar AKP Rapi.
Selanjutnya laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai tanggal 26 Oktober 2021. Di jalan Listrik Kota Tanjungbalai terjadi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.
Bahwasanya Pelaku menggasak 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 buah kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain di lakukan oleh pelaku dengan cara diduga merusak pintu pagar gudang Kerugian Rp.29.100.000,-.
Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres tanjung Balai,” jelas AKP Rapi.
Selanjutnya pada Rangkaian pencurian ini merupakan satu komplotan. Dengan cepat Tim Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Iptu Eko Ady Ranto melakukan penyelidikan. Empat pelaku berhasil diamankan, dipimpin oleh Nurazmi alias Adek sekira Pukul 17.00 WIB keempat tersangka berhasil diamankan,
Dan Pada saat pengembangan ujar AKP Rapi, tim Reskrim Polres Tanjungbalai membawa Nurazmi alias Adek untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka Nurazmi alias Adek,” beber AKP Rapi.
Selain Nurazmi alias Adek (31), juga diamankan tersangka lainnya, yaitu Rahmat Situmorang alias Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31), Arab Sanjani alias Budi (31)
Keempatnya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana” Ungkapnya mengakhiri
(DL/bn)