Bobol Panglong dengan Cara Merusak Gembok, Residivis Caud diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, satu Temannya buron

0
210

Bobol Panglong, Residivis M alias Caud diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, satu Temannya buron

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – MAS’UD alias CAUD (35) Pekerja Buruh Harian Lepas, Residivis 363 Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dirumahnya di jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Sabtu (9/10/21) Sekitar Pukul 21:30 Wib

Atas Kejadian tersebut Mas’ud alias Caud pada Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sekira pkl.05.47 Wib di Panglong RAPIKA JAYA jalan Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai lakukan tindak pidana pencurian di Panglong milik korban Wahyuni dengan cara pelaku masuk kedalam panglong dengan merusak gembok pintu panglong kemudian pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir Panglong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.

Dari hasil Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO, SH, M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian bernama Mas’ud alias Caud

Selanjutnya pada hari Sabtu 09 oktober 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di jalan Anwar Idris, Lalu team opsnal berangkat ke Tkp yang dimaksud dipimpin oleh IPTU EKO ADY RANTO,S.H, M.H dan IPDA M.REZA FAHRURROZY S. sekira pkl.21.30 Wib, tersangka berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan introgasi dan tsk mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap kotak infaq dan uang milik korban Wahyuni bersama dengan temannya berinisial ( I ) yang mana peran adalah memantau orang disekitar dan tersangka MAS’UD alias CAUD yang masuk ke dalam untuk mengambil kotak infaq dan uang milik korban wahyuni.

Lalu dilakukan pencarian terhadap tersangka ( I ) namun sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini