BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar tangkap Sofyan Ardi alias Iyan tersangka Tindak Pidana Penggelapan Sp. Motor saat berada di kediaman uaknya dijalan Lobe Daud Kel Keramat Kuba Kec. Sei Tualang Raso Tanjungbalai Selasa (5/10/21)
LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021.
Tindak Pidana Penggelapan 1(satu) unit Sp.Mtor Honda SCOOPY BK3158 QAE, No.Mesin : JF61E-144636, No. Rangka : MHJF6118CK452343 warna biru putih sebagaimana diatur dalam pasal 372 dari KUHPidana, dengan Kerugian Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Awal mula kejadian KAMAL (56) korban sedang berada di sebuah Doorsemer Jl.Alteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama dengan teman-temanya, lalu datang tersangka Sofyan Ardi alias Iyan yang telah kenal sebelumnya dan meminjam Sp.Motor milik korban jenis Honda SCOOPY BK 3158 QAE warna biru putih dengan alasan utk menjumpai anaknya di Jl.Pasar Baru Kel.Pasar Baru Kec.STR Kota Tanjung Balai, akan tetapi Sp.Motor tersebut tidak dikembalikan lagi hingga korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Datuk Bandar untuk menuntut atas perbuatannya.
Berdasarkan laporan Korban, Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Iptu K Sitepu melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan, pada haribSelasa (05/11/2021) pukul 18.00 wib diketahui keberadaan tersangka sedang berada di Rumah Uaknya di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kec Sei tualang Raso Kota Tanjung Balai,
Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim langsung Menuju Rumah Uak Tersangka Tersebut dan Langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Sofyan dan Kemudian membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani Proses Selanjutnya.
(DL/bn)