BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika mengamankan seorang tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Komplek Rusunawa I (Satu) Jl. Sei Agul Lk. IV Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, (5/10/2) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seorang perempuan warga rusunawa melakukan transaksi berjualan narkotika di Kp. Baru Kelurahan. Tb Kota III Kec. Tg Balai Utara.
Selanjutnya, memerintahkan Unit Reskrim melakukan pembuntutan hingga kerumah perempuan tersebut di Jl. Sei Agul Komplek Rusunawa I (Satu) Lk IV Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso bahwa perempuan yg kemudian diketahui bernama Nova Trisna alias Rina tersebut di duga juga melakukan transaksi narkotika berjualan dirumahnya,
lalu Pada Pukul 21.00Wib Personil Polsek TBU yg di pimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu M.Tanjung, SH. Melakukan Penggerebekan Rumah Tersangka dan menangkap Tersangka dan di Saksikan Oleh Kepling.
” Pada Saat Pengerebekan tersangka sedang duduk di lantai dan di depannya di atas lantai di temukan 7 (Tujuh) bungkus Plastik Klip kecil transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 Gram 1 , HP android merk Vivo, 2 buah mancis, 1 bal Plastik klip Transparan Kosong, 2 buah Pipet plastik (sebagai sendok), 1 buah Kaca Pirex, 1 Set bong Alat hisap Shabu, 1 buah dompet warna hijau.uang tunai 2 lbr pecahan Rp.100.000, 1lbr Pecahan Rp.50.000, 1 Lbr pecahan Rp.20.000, 3 lbr Pecahan Rp.10.000, 1 Lbr Pecahan Rp. 2000, 3 Lbr Pecahan 1000. Dengan Jumlah Rp.305.000,-(Tiga Ratus lima Ribu Rupiah).
Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek TBU Kemudian Tersangka dan barang Bukti telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna dilakukan Proses Sesuai Hukum Yang berlaku dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika Ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup,” Ucapnya
(DL/Bn)