DAK Fisik Kesehatan Tahun 2021 Batal, Masyarakat Kota Tanjungbalai Jadi Korban

0
165

BALAINEWS. CO. ID,  Tanjungbalai – DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan, salah satunya Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut disampaikan Dahman Sirait Anggota DPRD Tanjungbalai saat ditemui wartawan dikediamannya Pasar Baru (04/09/2021).

Beliau menjelaskan bahwa Realisasi dsn pengelolaan Dana DAK fisik 2021 untuk  Tanjungbalai sangat memprihatinkan, pasalnya untuk DAK Fisik bidang pendidikan dan kesehatan TA 2021 ada yang tidak bisa terlaksana proses pemilihan penyedia barang/jasa nya akibat ulah oknum kelompok kerja (pokja) pemilihan yang tidak profesional dan tidak berintegritas,

serta juga tidak memahami secara mendalam akan peraturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa. Sebagai contoh batalnya 2 (dua) kali lelang Pembangunan Gedung Puskesmas Teluk Nibung dan Puskesmas Kampung Baru yang mana bangunan ini bernilai hampir 4 milyar serta ada juga beberapa Rehabilitasi gedung sekolah yang mengalami gagal tender,” jelasnya

Hal ini juga telah kita sampaikan kepada plt.Walikota melalui Kabag Unit Layanan Pengadaan Pemko Tanjungbalai Sdr.M.Amin, ST ,ujar Dahman, namun sepertinya plt.Walikota dan Kabag ULP terkesan tidak perduli dan terkesan bungkam akan hal ini, kita heran ada apa yang terjadi di Tanjungbalai,

sehingga pada Tupoksi jabatannya pun mereka seperti buang bola, padahal diketahui bahwa salah satu fungsi dari Kabag ULP adalah melakukan pembinaan terhadap personil pokja serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut, Dahman Sirait memaparkan, bahwa kinerja daerah dalam melaksanakan kegiatan dak fisik akan menjadi salah satu penilaian pengalokasian dak fisik tahun-tahun berikutnya.

pengelolaan  DAK Fisik menggunakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.7/2021 untuk penyaluran Dana DAK Fhisik tahap I (pertama) harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Ini sudah september,  “Kalau pakai hitung-hitungan pertumbuhan ekonomi, DAK fisik itu akan memberikan multiplier effect bagi daerah,

Selain kemanfaatan dari segi pemenuhan pelayanan publik, DAK Fisik juga diharapkan mampu menjadi titik balik atas menurunnya pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19, sejak awal 2020 lalu. Optimalisasi segenap potensi pembangunan daerah menjadi sebuah keniscayaan, termasuk mengoptimalkan alokasi DAK Fisik yang sudah direncanakan sebelumnya. Efeknya sangat signifikan buat pertumbuhan ekonomi suatu daerah,” papar Dahman.

“Saatnya ekonomi di Kota Tanjungbalai pada khususnya berangsur-angsur pulih. Tentunya sekali lagi saya tekankan kepada kepala daerah dalam hal ini bung Waris selaku plt.Walikota melalui dinas-dinas terkait untuk segera amprah dan realisasi lebih cepat dicapai, serta melakukan evaluasi keras dan tegas terhadap persoalan yang terjadi pada DAK Fisik 2021 ini, khususnya Pendidikan dan Kesehatan. Kalau kepala OPD nya tidak mampu menjalankan tufoksi, ada baiknya diberikan kepada yang mampu,” pungkasnya

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini