BALAINEWS.CO.ID, Delitua – Gegara ditolak isterinya untuk rujuk kembali, diduga suami inisial nama ES (33) gelap mata dan tega lukai isterinya mengunakan sebilah pisau, Sabtu (17/4/2021) pukul 17.00 wib.
Akibat perlakuan ES tersebut, Halimah Pinem (28) pun harus dilarikan ke Rumah Sakit H Adam Malik guna mendapatkan pengobatan akibat luka tusuk di sekitar dada kiri dan lengan kanan korban.
Warga disekitaran TKP yang menyaksikan kejadian turut mengamankan pelaku guna diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Delitua, Polrestabes Medan.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, Kapolsek Delitua AKP Julkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa motif pelaku aniaya isterinya tersebut di duga dipicu akibat si Isteri tolak untuk rujuk kembali.
“Jadi pelaku (suami) korban ingin mengajak si istri rujuk kembali dan pulang balik ke rumah namun ditolak. Sehingga pelaku pun emosi dan melakukan tindakan nekatnya,” ungkap Iptu Martua Manik, sebagaimana dilansir dari Bareskrim.com, Minggu (18/4/2021).
Pelaku inisial nama ES (33), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kab Deliserdang Sumatera Utara, ini diringkus Polisi bersama barang bukti sebilah pisau.
Dari interogasi yang dilakukan Petugas Kepolisian, terungkap bahwa wanita yang dianiaya pelaku adalah istrinya sendiri, yang telah lama berpisah.
Kejadian ini pun bermula disebabkan karena pelaku tidak terima pisah dengan istrinya. Lantas timbul niat pelaku dan merencanakan membeli pisau terlebih dahulu di Swalayan sebelum mendatangi istrinya Halimah Pinem.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Akibat ulah perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan”ungkap Kepolisian setempat. (Red/Ly Tnb)