Diduga Tanpa Plank IMB Bangunan Ruko Tiga Pintu Berjalan Lancar

0
331

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan ketat dari dinas terkait, membuat para pengusaha seenaknya mendirikan bangunan tanpa plang IMB Izin Mendirikan Bangunan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Pantauan awak media dilokasi Terlihat berdiri Bangunan Rumah Toko (Ruko) Tiga pintu dijalan Hos.Cokroaminoto Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan,diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan tanpa Plank IMB dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) (18/3/)

Hal ini, bisa saja terjadi karena lemahnya dari dinas terkait, dan minimnya pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungbalai minim

tepatnya depan hotel ayola, tampak bangunan dikerjakan, Saat ini diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 80% pengerjaan nya.

Menurut Rio (30) salah seorang warga sekitar,bangunan ini rencananya akan dijadikan Ruko oleh seorang pengusaha, ”ya bg,seperti nya ini akan dibikin ruko, singkatnya.

Beberapa pekerja saat dimintai keterangan,didepan pagar bangunan yang tertutup atap seng namun mereka enggan memberikan komentar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Trantib Arifin Ritonga saat dikonfirmasi melalui telpon celuler, mengatakan bahwa pemilik bangunan Ruko tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB )

“Ada izin bangunannya itu bg sebelum dibangun sudah ada imbnya.katanya

Dikatakannya terkait tidak mempunyai plank IMB pada bangunan, Jauh hari sebelumnya sudah dipertanyakan kepada pihak perizinan, mereka mengatakan bahwa plank imb tersebut belum ada.

Lanjut arifin bahwa pihak perizinan mengatakan tak ada Anggaran untuk membikin / menempah plang imb,” katanya mengakhiri

Terpisah, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) Edward Syah kepada awak media saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatshap dengan singkat menjawab,

“Tanyola yang mambangun tu Mengapa mambangun kolo belum Ado izin, tugas kami memproses izin secara administrasi Kami bukan tata kota,”katanya (RL/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini