Pustu Desa Asahan Si Paku Area Diduga Hina Lambang Negara

0
247

BALAINEWS.CO.ID, – Asahan Bendera merah putih merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang harus dijunjung tinggi oleh warga Negara. Namun penghormatan terhadap Bendera Merah putih dianggap sebelah mata atas sikap UPTD Pukesmas Pembantu Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat yang diduga, telah melecehkan lambang Negara dengan mengibarkan bendera dalam keadaan kuyak dan kusam di halaman kantor pada Senin 1/3/21.

Amatan awak media di lapangan, terlihat Bendera Merah Putih kusam bernoda pada sebagian sisinya dan koyak pada pinggiran ujung Bendera sedang berkibar di halaman Kantor UPTD Pukesmas Pembantu Desa Sipaku Area. Seharusnya sebagai Lembaga di bawah naungan pemerintahan, dapat menjadi corong untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghormatan kepada Bendera Sang Saka Merah Putih.

Jangan ada dugaan kelalaian, sehingga membiarkan pengibaran Bendera Merah Putih dalam keadaan tidak layak menjadi rutinitas yang dianggap hal biasa selama ini. Maka dugaan pembiaran ini, justru bukan menunjukkan sikap Nasionalisme penghormatan terhadap jasa-jasa para Pahlawan yang sudah memperjuangkan kemerdekan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dugaan Pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak oleh UPTD Pukesmas Pembantu Desa Sipaku Area telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Tercantum pada 24 huruf “c” soal larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atupun kusam. Yang mana sanksi pidananya diatur dalam pasal 67 huruf “b” yang isinya sebagai berikut,

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) Tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000(seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dengan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c”.

Sementara itu Bidan Desa yang tinggal di kantor UPTD Pukesmas Pembantu Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat kepada awak media menjelaskan sudah mengetahui bendera tersebut tidak layak dipasang, karena dalam keadaan kusam bernoda dan koyak.

“Kami sudah tahu bang Bendera Merah putih yang terpasang di depan Kantor sudah kusam dan koyak. Maka kami akan segera menggantinya dengan yang baru, karena memang belum sempat waktunya untuk dipasang”.ungkapnya

“Tidak ada niat kami untuk melakukan pembiaran atas penaikan Bendera Merah putih yang kusam dan koyak di halaman kantor UPTD Pukesmas Pembantu Desa Sipaku Area ini” jelasnya(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini