Praktisi Hukum : Bupati Bisa Saja Masuk Ke Ranah “Onreaht Matige Overhead Deat” Terkait Lelang Proyek Bukit Kijang

0
170

Fraktisi Asahan Akmal Tanjung,SH/ist Balainews.co.id

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Jika mengacu pada Surat Nota Dinas Inspektorat Asahan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asahan cq Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan dengan Nomor Surat 700 /0327 pertanggal 27 April 2022 yang beredar ditengah – tengah masyarakat dan peryataan saudara Dian pada 11 september 2022 lalu didepan sejumlah awak media dan tokoh pemuda dimana Dian yang mengaku selaku Masyarakat Penyedia Jasa Kontruksi Asahan yang fungsi dan haknya telah diatur dalam Undang – Undang Jasa Konturuksi, dengan hak dan kewenangannya

Saudara Dian bisa saya melaporkan Ketua Pokja ,PPK kepala Unit Kerja Barang Dan Jasa ( UPBJK) juga Bupati Asahan ke Penegak Hukum, namun dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demikian dikatakan Akmal Tanjung SH selaku Praktisi Hukum Asahan saat menanggapi polemik lelang proyek barmasalah di Asahan kepada Awak Media pada (29/9/2022)

Dalam keterangan Dian dan Surat Inspektorat itu tertuang sejumlah dugaan meyalahgunaan wewenag jelas dilakukan bawahan Bupati Asahan ,nah siapa penguasa tertinggi yang bertanghung jawab terhadap bawahannya di tingkat kabupaten dalam hal ini kita anggaplah Bupati, jika Bupati diangap tidak memberikan Rekomendasi Sangsi yang dimohonkan Kepala Inspektorat Asahan dengan sejumlah alasan yang belum jelas,

Bupati bisa saja masuk dalam ranah penguasa yang diduga melakukan pelawan hukum (PMH) atau ,” Onreaht Matige Over Head Det” yang di ataur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan tentunya penyelesainya bisa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Medan), Begitu juga jika Dian memiliki bukti – bukti lain terkait dugaan tindak pidana ,Dian bisa melaporkannya ke (Aparat Penegak Hukum), namun jika kasus ketua Pokja dan PPK belum direspon Bupati itu ranah Adminstratif , Bupati ada hak mengambil putusan apaun kepada bawahannya ujar Akmal Tanjung.

Sementara itu dalam sejumlah surat laporan peserta lelang tander proyek kegiatan peningkatan ruas jalan Bukit Kijang Bandar Pulauv(Nomor Ruas 047) Kecamatan Rahuning Tahun 2021 dengan Pagu Anggaran Rp .5.041.000.000,00 dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat peserta lelang,

Masyarakat Jasa Kontruksi yang turut mengawasi pengerjaan penyelenggara negara dalam hal ini Kuasa pengguna angran mengaku tidak bisa menerima pelanggaran yang dilakukan Ketua Pokja dan PPK ,menurut Dian Selain Pokja ,ia juga mengaku kecewa dengan sejumlah sikap Inspektorat Asahan yang terkesan tidak mau memberikan keterangan resmi tentang hasil akhir laporan masyarakat dan laporan akhir kepada pelapor (Peserta Lelang) yang merasa dirugikan.Ungkap Dian,Dian juga mengaku telah melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian.

UKPBJ telah dilaporkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah RI (LKPP) dengan Nomor : 240 /D.4.3/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan Surat laporan PT Adrian Berkat Pratama Nomor :06/PT-ABP/LP/1/2022 tanggal 11 Januari 2022.yang hasilnya Kepala UKPBJ tidak melakukan evaliasi terhadap proses pelaksanaan tender kegiatan peningkatan kegiatan ruas jalan Bukit Kijang Kecamatan Bandar Pulau, dimana hal itu tidak sesuai dengan peraturan LKPBJ Nomor 10 Tahun 2022 tentang UKPBJ BAB II tentang tugas dan fungsi pada Pasal 4 Huruf G yang berbunyi

“Pelaksanaan fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam fasal 3 ayat ( 2 ) huruf a meliputi : g . monitoring dan Evaluasi pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Dian.

Terpisah Sekretaris Inspektorat saat dikonfirmasi mengaku sedang menunggu hasil pemeriksaan akhir dari kasus yang dilaporkan masyarakat Jasa Kontruksi.

Sementara itu Ruslan selaku Anggota Inspektorat yang menerima aduan itu tidak berani memberi jawaban resmi kepada BalaiNews.co.id sebab ia mengaku tak menjabat lagi sebagai sekretaris di Inspektorat.

Sementara itu U Harahap (35) selaku masyarakat Asahan mengaku sangat prihatin dan kecewa dengan situsi carut marutnya proses tander proyek di Asahan ,dalam kasus ini ia menilai bisa saja hal ini sudah terjadi secara berulang dalam pelaksanaan tender Terkoordinir pada tahun tahun sebelumnya, hal ini tak boleh terus dibiarkan KKN yang sangat merugikan dan perbuatan melawan hukum lain bisa saja terjadi di APBD mendatang,

ia berharap pihak APH yang harus turun tangan jika Bupati berikan sanksi kepada terduga terlapor yang saat ini dinyatakan Penyidik Inspektorat ketua Pokja dan Kepala UKPBJ juga PPK telah melakukan dugaan melawan hukum,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diharapkan mampu memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas ,agar dugaan kejahatan dalam jabatan tidak terjadi lagi di Pemerintahan Kabupaten Asahan sesuai Visi Misi Kabupaten Asahan yang Bermartabat dan Religius Tegas , U Harahap.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Asahan Syaddad Nasution selaku pengawas pemerintahan Berharap Pemkab Asahan dalam hal ini Bupati Asahan bisa lebih Koperatif terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah anggotanya, jangan sampai APBD yang merupakan amanah dari rakyat digunakan secara tidak propesional,dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan kepada Pemkab Asahan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meluruskan persoalan ini .kata Syaddad.(Bn/Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini