BALAINEWS.CO.ID, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah tidak melarang setiap warga negara mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sepanjang perkumpulan tersebut mematuhi regulasi.
Dilansir Tempo.co “Pemerintah selama ini telah memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melakukan aktivitas dan gerakannya untuk mendirikan organisasi sesuai dengan aspirasi. Tetapi kan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut Wapres, pemerintah tidak pernah menghalangi kelompok masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi. Namun, Ma’ruf mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan apabila organisasi tersebut menyimpang dari prinsip bernegara.
“Ketika pemerintah melihat bahwa ada pelanggaran, ada aturan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa, merusak kebhinnekaan atau juga melanggar kesepakatan berbangsa dan bernegara, maka saya kira perlu ada penerbitan (keputusan pembubaran),” tuturnya.
Pemerintah, kata Ma’ruf, mendasarkan pembubaran beberapa ormas yang menyimpang dari prinsip Pancasila itu pada asas penegakan hukum. Wapres membantah anggapan bahwa pemerintah menggunakan dalih pemberantasan radikalisme dalam membubarkan ormas berbasis keagamaan yang tidak sejalan dengan pemerintah.
“Kalau orang kritis, hampir setiap hari ada. Tetapi, ketika itu membahayakan kepentingan nasional dan melanggar hukum, baru itu (dilakukan langkah tegas). Beda sekali antara mengkritik dan (menggunakan) langkah-langkah provokasi yang bisa merusak,” kata Ma’ruf.
Wapres menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam menerima kritik membangun, sepanjang penyampaiannya dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku. “Kritik itu setiap hari ada dari banyak pihak, dan sepanjang itu sesuai koridor dan tidak melanggar aturan, justru menjadi masukan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor,” ujarnya. (**)