BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Rokok diduga Ilegal dan Marak Beredar Di Kabupaten Asahan dalam Satu Tahun terakhir ,untuk mengurangi dan menghilangkan kerugian negara sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Sejumlah LSM melakukan Rapat Dengar Pendapat ) Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Asahan hal itu diungkapkan Sejumlah Masyarakat di Gedung DPR Dalam RDP pada 11 September 2026 , Permohonan untuk digelar nya RDP ini Tertuang dalam Surat Gabungan INDIPENDENT Lembaga Asahan yang terdiri dari LSM GAMPKER, LBIH Panglima Hukum,.LSM Pedang Keadilan yang kata salah satu peserta RDP .
Terlihat dalam Ruang Komisi B adanya Ketua Komisi B dan Anggota Komisi, Kepala Bea cukai Tg.Balai – Asahan dari Satpol PP, Koperindag, Perizinan dan Bapenda.
Ketua Komisi B ” Dodi Sayendra ” secara Khusus Memberikan Apresiasi kepada Kepala Bea cukai yang langsung Turun untuk Mengikuti RDP ini dengan di dampingi 2 orang Pegawai Bea Cukai. Dan Berterimakasih kepada seluruh OPD yang menghadiri RDP ini. Sekaligus Menandakan Rapat Dengar Pendapat ini dimulai.
Sedangkan dari Pemohon ( LSM ), Andri ( Ketua LSM GAMPKER ) Menyampaikan Permohonan RDP ini kami lakukan Terkait dengan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Khususnya di kab. Asahan. Senada dengan itu Jangga S. Manurung SH , MH sebagai Ketua LSM Pedang Keadilan Memaparkan beberapa Data DBH ( Dana Bagi Hasil ) CHT ( Cukai Hasil Tembakau ) kemana sebenarnya Anggaran Ratusan juta setiap tahun nya DBH CHT tersebut.
Kemudian dilanjutkan Pandangan Hukum oleh LBH Panglima Hukum Jakarta Perwakilan Asahan Mhd. Yogi Setiawan SH yang Menyatakan ” Persoalan Rokok ilegal ini sudah Menjadi Isu secara Nasional, maka sejauh ini sudah sampai dimana Penindakan yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam Hal ini Kepolisian Resort Asahan ” Tegas Yogi Setiawan SH saat di Ruang Komisi B ( 11/9 ).
Para Pemohon Berharap agar nantinya ada Bukti nyata dalam Hal Penindakan yang Tegas dan Terukur kepada Pelaku ( Distributor ) dari Rokok Ilegal Khususnya yang ada di Asahan.
Namun Sayangnya para “Pemohon” tidak Melihat Hadirnya Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Asahan, sehingga Memandang kurang Efektifnya RDP kali ini dan Meminta kepada Pimpinan Sidang agar Mengagendakan kembali untuk Minggu depan khusus nya dengan Menghadirkan Kepolisian Resort Asahan. Maka dengan Demikian RDP kali ini di Tunda ( Skorsing ) sampai Minggu depan” Jelas Pimpinan Sidang.red







