Oknum ASN DINKES ASAHAN Diduga jadi Calo Jual Beli Titik MBG Di Simalungun

0
120
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Program Makanan Bergizi Presiden Republik Indonesia kembali menuai beranekaragam masalah baru-baru ini publik dikejutkan dengan adanya pernyataan sejumlah korban jual beli titik pembangunan MBG yang melibatkan orang nomor satu di Badan Gizi Nasional (BGN) pusat,
Kini menjadi sorotan ditingkat daerah yang adanya keterlibatan oknum ASN yang berkerja di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang berinisial ‘NN’ dalam dugaan jual beli titik pembangunan MBG di Desa Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara
Hal ini diungkapkan SW dan W di Kota Perdagangan pada Senin Petang (13/7/2026) kepada sejumlah Pengacara dan Awak media Sekira pukul 17.00 -20 00 WIB yang disaksikan sejumlah warga yang hadir.
Hasil dari penulusuran awak media kamis 13 /07/26, saat menemui korban berinisial SR ternyata ditemukan bukti transfer uang senilai Rp. 150.000.000 kepada NN beberapa bulan yang lalu.
“Saya ditawari kawan bang yang kerja di dinas kesehatan kabupaten asahan, kalau dia bisa mengurus biar ada titik pembangunan MBG didesa saya tinggal bang sebab ia mengaku mengurus Dapur MBG di sejumlah Kabupaten termasuk di Asahan ,makanya saya mau tanya percaya menyerahkan uang kepadanya “,ujar SR sambil memberikan bukti transfer ke NN.
SR yang tergiur dan percaya atas bujuk rayu NN ini pun langsung mengirimkan uang melalui via M-Banking setelah ia musyawarah dengan keluarganya, tapi berjalannya waktu titik MBG yang dijanjikan pun tak terealisasi.
“Setelah saya musyawarah dengan keluarga dan dapat izin, saya langsung transfer ke rekening NN bang, saya pikir ya enggak mungkin juga ibu NN ini nipu karena kerjanya di dinas kesehatan asahan, tapi setelah beberapa bulan titiknya enggak ada, saya hubungi selalu jawabannya uangnya sudah saya kirim sama yang punya yayasan, terus wa saya diblokir bang”,ungkapnya kepada awak media.
NN Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp minggu (19/07/26) mengatakan “maaf saya tidak tau apa apa tentang hal itu,juga tidak punya bukti apapun tentang itu, maaf jawabnya singkat”
Hingga berita ini diterbitkan NN juga belum memberikan keterangan resmi ke Publik terkait dugaan Korupsi dan Dugaan Gratifikasi ini, walau sejumlah Praktisi Hukum Berpendapat ” PNS menerima uang dengan menjual martabat Negara untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam UU Tipikor “, ungkap sejumlah Praktisi Hukum .red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini