Nyaris Ricuh Tim Hanif Soroti Dugaan Fungli Di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai

0
20
oplus_0
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dilingkungan RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai di Poli Mata yang diduga keras dilakukan oleh seorang oknum pegawai berinisial SK dengan cara modusnya melakukan penggalangan dana pada pasien BPJS Kesehatan rawat jalan yang akan dilakukan operasi mata katarak di salah satu rumah sakit diluar Kota Tanjungbalai.
Dikenakan biaya yang bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah pada setiap pasien selama empat tahun terakhir serta ada beberapa pasien yang menyetorkan uangnya ke rekening pribadi SK.
Hal tersebut disampaikan Tim Hanif didepan kantor Wali Kota Tanjungbalai Rabu (17-6-2026) dalam penyampaian orasi tersebut mengatakan bahwa oknum SK yang diduga telah melakukan Pungli terhadap pasien BPJS Kesehatan penderita mata katarak saat berobat atau rujukan, ini dinilai telah melanggar UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Kesehatan serta UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pungli).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Hanif terhadap beberapa orang pasien mata katarak yang dibawa oleh oknum SK ada berucap kalau tidak ada uang maka pasien tidak akan dibawa atau dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan dan selanjutnya yang akan dibawa berobat harus secara tunai dan juga ditransfer ke rekening pribadi SK, dinilai telah menghalangi seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Maka diduga keras bahwa masalah ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aksinya Tim Hanif mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas terhadap dugaan Pungli tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran oknum SK yang merupakan bukti transfer uang dari pasien mata katarak dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Serta diminta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum SK atas dugaan Pungli terhadap pasien BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama empat tahun untuk menghalangi pasien guna mendapatkan Tindakan Kesehatan dan bertujuan memperkaya diri sendiri atau golongan, diduga oknum SK ini dinilai tidak bekerja sendirian.
Mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk segera menonaktifkan sementara oknum SK dan mendesak Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai agar dapat bertindak tegas terhadap oknum SK karena telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik rumah sakit dengan dugaan Pungli.
Aksi Tim Hanif mendesak Wali Kota Tanjungbalai agar menerima audiensi dengan menghadirkan Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Kadis Kesehatan serta pihak Dewan Pengawas RSUD agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti, hal tersebut pada saat penyampaian aksinya Tim Hanif sempat dilakukan penghadangan oleh kepolisian polres Tanjungbalai karena aksi tim Hanif memasuki area lapangan pas saat acara serah terima sensus ekonomi hingga situasi aman dan kondusif tim Hanif dibawa keruangan Asisten 2 Pemko Tanjungbalai diterima langsung oleh Walikota Tanjungbalai H. Mahyaruddin Salim didampingi Asisten 2 Tajul Abrar Ritonga.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini