Polda Sumut Selidiki Jaringan 30 KG Sabu Didapat Dari Sampan Kaluk Kota Tanjungbalai

0
16
Oplus_131072

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyelidiki jaringan peredaran 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Kabupaten Asahan.

“Saat ini, jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Jumat.

Andy mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke Sumatera Utara.

Ia mengatakan pengembangan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjungbalai, yang diduga sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan bersama Bea Cukai saat tersangka berada di atas sampan pada Senin (18/5).

“Pengungkapan itu bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumut,” katanya.

Tim kemudian menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus yang diduga berisi sabu-sabu.

Petugas menemukan 16 bungkus sabu-sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu-sabu seberat 14 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu-sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu-sabu tersebut dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan.

“Barang bukti tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut dinilai menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika

Selain menyita narkotika, personel turut mengamankan satu unit sampan kaluk warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu-sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini