LBH IPK Tuding Polres Labura Tak Serius Tangani Kasus Pungli Di Desa Teluk Pulai Terkait Biaya Optimalisasi Lahan Rawa

0
262

BALAINEWS.CO.ID , ASAHAN – Hampir satu tahun lamanya Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Program Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Teluk Pulai Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2024 yang di anggap melibatkan Perangkat Desa dan Dinas Pertanian sedang ditangani Polres Labura dengan Nomor Aduan Masyarakat /Dumas Polisi :01/624IXRes.3.3/2024 Resort labuhan Batu dengan Nomor Laporan : 010/LBH/IPK/Kis/XI/2024 ,” kasus itu harus nya segera ditingkatkan Polda Sumut menjadi tahap Penyidikan dan sejumlah nama yang dilaporkan sudah jadi tersangka, sejumlah saksi dan korban dari kelompok tani telah memberi keterangan yang sah kepada penyidik Polres Labura hal itu di katakan Sugianto kepada sejumlah awak media pada Rabu 16 April 2024 .

Sesuai Peraturan Kapolri tahun 2018 kasus dugaan pungli ini ,pelapor minimal telah mendapat 5 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dan satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik ,namun faktanya dari November 2024 – April 2025 saya hanya mendapat satu surat SP2HP dari Penyidik ,dalam hal ini Penyidik dianggap tak selaras dengan Petkapolri ,Seharusnya kasus dugaan korupsi itu sudah dapat ditentukan siapa siapa saja yang telah di tetapkan tersangka ,kasus ini diduga melibatkan kepada Desa dan kepala Dinas Pertanian Labura ” kata sejumlah masyarakat pemerhati hukum dan Sugianto

Bantuan Dana Program Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Teluk Pulai Kabupaten Labura itu mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 900 .000 ,00 / satu anggota kelompok tani namun petani hanya mendapat sekira Rp 700.000 rupiah , diduga seribuan anggota kelompok tani masuk dalam program itu dengan pemanfaatan lahan sekitar seratusan hektre di Labura,

ada selisih Rp 200.000 yang diduga dipungli pejabat berwenang sebelum sampai ke tangan petani , kita berharap Presiden Prabowo dan Mentri pertanian dapat memantau dan menindak kasus pungli yang merugikan petani dan Pemerintah ini ,tambah Sugianto.

LBH IPK Asahan dan Labura kepada media juga mengaku berulang kali menghubungi nomor Penyidik Dalam SP2HP Dumas tak Aktif

Jika hal ini terbukti dan terus dibiarkan, upaya pembegalan uang Negara dan Program pemerintah diduga dilakukan secara Terorganisir dan Masip yang mengakibatkan Indonesia akan Bangrut tahun 2030 mendatang ,tambah Sugianto.nal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini