BALAINEWS CO.ID, ASAHAN – Berkibarnya Bendera RI ditengah malam di didepan Kantor Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu Malam 11.30 WIB 11/10/2023
Menimbulkan rasa sedih yang mendalam dan rasa malu kepada pendiri bangsa ,pasalnya Desa yang menerima uang milyaran rupiah dari pemerintah pusat untuk operasional kantor dan kepentingan desa tak mampu menertibkan lambang negara yang menjadi alat pemersatu bangsa.
Hal ini tentunya tak boleh dibiarkan sejumlah masyarakat berencana melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolisian Polres Asahan juga Bupati Asahan apakah situasi ini memenuhi unsur pelecehan lambang negara atau melanggar disiplin demikian dikatakan Harianto selaku anggota LSM Ombusment dan Herman kepada awak media pada Kamis (12/10/2023).
Keduanya berpendapat Bupati Asahan, Camat Bandar Pulau dan kepala desa dianggap terlalu lemah dalam mengawasi bawahannya dan terkesan lalai sehingga hal yang memalukan ini dapat terjadi.
” sedangkan mengurus bendera saja Pemerintah Kabupaten Asahan tak mampu Apatah lagi mensejahterakan tarap hidup masyarakat yang berselogan Asahan bermartabat itu jauh dari panggang dengan api ,ujar keduanya.
Dinas pengawas terkait hendaknya memberi sanksi terhadap Pemkab dan Pemdes atas dugaan lalai yang dilakukan pemdes hingga situasi itu kerab terjadi .
“Sementara Kepala Desa Gunung Berkat Elik Binter Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengatakan kalau ada Pidana dan Undang-undang nya silahkan aja laporkan ke Polri , saya siap untuk dilaporkan apa bila itu salah kalau bendera berkibar di tengah malam , jika harus diperbaiki kita perbaiki aturannya Katanya Kades Gunung Berkat Elik Binter Sinaga.
Sementara itu ,ditindaklanjuti konfirmasi kepada Camat Bandar Pulau Samsul SE, camat mengatakan “Nanti Hari Senin saya panggil kepala desa gunung berkat ke kantor camat, pak soalnya
Saya selama 2 hari ini masih ada kegiatan di kabupaten, “Ucapnya camat Samsul
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Hal ini, dikatakan oleh salah seorang warga Asahan Herman Manurung ,iya mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Desa gunung berkat hingga malam hari. Masi terlihat tidak diturunkan oleh Pemerintah Desa.
“Selama 24 jam itu bendera berkibar di depan kantor Desa tersebut, sehingga sampai di larut malam hari, dan terlihat jelas pihak Pemerintah Desa, yang telah tidak menurunkan Bendera Merah Putih. “Terangnya Herman Manurung Kepada awak Media di lapangan.(nal)







