Iptu M Rony Tangkap Pengedar Sabu Di Pulau Maria Asahan, Acun Dalam Pengejaran

0
319

Iptu M Rony SH.saat melakukan pengeledahan pengedar Sabu Di Pulau Maria.

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Iptu M Rony.SH Anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Resort Asahan berambut Gimbal yang menjabat sebagai Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat membenarkan telah menangkap salah seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinitial (HK ) 35 tahun warga Desa Pulau Maria di Dusun l Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada 8 Oktober 2023 hal itu dikatakannya saat disambangi awak media di Mapolsek Simpang Empat pada Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Rony kepada Wartawan, Penangkapan berdasarkan Informasi dari warga sekitar yang mengaku resah akan kegiatan HK yang kerab menjual narkoba di Desa.

Tepat di sebelah Rel Kereta Api Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Rony betama anggotanya mengamankan 6 paket sabu 15 klip Plastik , 1 Unit HP Android dan uang 240 ,000 diduga hasil penjualan Sabu.

Sementara itu Unit Reskrim terus melakukan pencarian orang terhadap seorang warga lain bernama Acun setelah melakukan pengembangan kasus.

Sementara itu Herman Manurung berharap Polisi terus memberikan rasa keamanan kepada warga dengan menangkap pengedar narkoba agar tingkat kriminalitas di Wilkum Simpang Empat seperti Begal dan Pecandu Narkoba yang meresahkan masyarakat dapat terus ditekan(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini