Kantor Dinas PUPR Asahan
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Terkait Proyek Hotmix Berbiaya Rp 5041.000.000,00 di Bukit Kijang Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan yang diduga kerab menimbulkan masalah di Pemerintahan , PT Adrian Berkat Pratama melakukan sejumlah langkah langkah hukum untuk mengadili Dinas PUPR Asahan Cq H. M Rambe ST selaku Pejabat Pembuat Komitment di lingkunagan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ,S.M Rambe mengaku berstatus sebagai tergugat III dalan perkara perdata dengan Akta Permohonan ditingkat Kasasi Nomor : 3 /Akta, pdt/2022/PN Kisaran, H.M Rambe ST mengaku ” tidak ada masalah itu bang,alah”, ucapnya saat ditemui media BalaiNews diruangannya pada Senin Petang sekira Pulul 15.00 WIB.
H.M Rambe juga mengetakan selaku tergugat dan perpanjangan tangan dari Pemkab Asahan juga mengaku taat hukum dan menerima konsekwensi dari putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) mendatang .
“Lagipula yang digugat adalah Pemkab bukan pribadi saya ,saya rasa tidak ada masaah itu bang ” tambah H.M Rambe.
Ket foto PPK Dinas PUPR Asahan
Ia juga mengaku tidak ada surat teguran resmi dari pengawas internal seperti Inspektorat Asahan untuk memerintahkan saya menghentikan proyek Hotmix di Bukit Kijang itu .
H.M Rambe juga mengaku tidak ada beban terkait gugatan yang dilakukan PT Adian Berkat.Dirinya hanya menjalan tugas dari pemkab terkait .
Disisi lain Dian Selaku Masyarakat Jasa Kontruksi Kabupaten Asahan mengaku keberatan dengan sikap PPK yang terkesan memaksakan proyek bermasalah tetap dikerjakan , menurutnya proyek Hotmix di Bukit Kijang dilakuakan dengan dua kali tender , dengan PPK yang sama ,mustahil PPK Dinas PU tidak mengetahui persoalan itu ,diguga ada main mata antara pihak PPK dan yang peserta tender yang dimenangkan .
Sementara itu Syaddad Nasution menanggapi hal itu kepada awak media selaku Ketua Komisi A DPRD Asahan yang fungsinya pengawasi kinerja pemerintah kabupaten Asahan meminta Pemkab Asahan memberhentikan pekerja atau pejabat yang dianggap tidak amanah dalam mengelola APBD Asahan .
Diketahui Gugatan itu telah dimenangkan Pemkab Asahan selaku tergugat di tingkat Pengadilan Nergi Hingga Pengadilan Tinggi namun bukti In Krachat dari Pengadialan diduga belum diterima Pemkab Asahan.(BN/Zainal)