Rawan Dugaan Mal Administrasi di Tubuh BPJS, Keluarga Pasien Dirugikan Rp. 41 Juta

0
445

 

BALAINEWS.CO.ID, Medan – Nurpida Sembiring sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan (BPJSTK), diketahui terdaftar pada BPJS TK Kerja pada tanggal 06 Juni 2020.

Menurut hasil investigasi awak media, awal Januari 2021 bahwa ada kejanggalan atau diduga telah terjadi mal administrasi terkait kepesertaan Nurpida Sembiring di BPJS TK, pasalnya di duga dalam keadaan sakit keras alias kondisi Koma Ia didaftarkan oleh seseorang berinisial nama R. Mrbn ke pihak BPJS TK.

Hal ini pun di duga hanya bentuk akal akalan R. Mrbn saja untuk meraup keuntungan pribadinya, pasalnya menurut penuturan pihak keluarga kepada awak media bahwa Ahli waris Sri Hartati tidak mengetahui terkait klaim pencairan dana BPJS TK tersebut.

“Kami hanya mengetahui pada saat pencairan, kami hanya disuruh menyiapkan Kartu keluarga dan KTP” ucapnya.

Ahli waris Sri Hartati, warga Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Kab Deliserdang, Sumatera Utara ini menuturkan ikhwal permasalahan ini mencuat pasca ibunda tercintanya sedang sakit keras dan Koma serta sedang menjalani masa perawatan di salah satu Rumah sakit di Pancur batu sekitar bulan mei tahun 2020, ujarnya.

Ditambah karena kondisi Nurpida Sembiring (alm) semakin memburuk, maka dirujuk ke rumah sakit Lubuk Pakam. Pada saat inilah datang tawaran dari R. mrbn dengan iming-iming biaya berobat akan di bayarkan olehnya, yang mana pada saat itu pihak keluarga Nurpida Sembiring telah terhutang sebanyak 5 juta rupiah ke pada pihak Rumah Sakit.

Selanjutnya R. Mrbn meminta berkas dokumen Sri Hartati sebagai syarat untuk memuluskan pendaftaran BPJS TK nya tanpa diketahui ahli waris tujuan dari Kartu keluarga dan EKTP yang diminta R.Mrbn.

Setelah berkas semuanya selesai dan Nurpida Sembiring telah terdaftar di BPJS TK sesaat kemudian, Nurpida Sembiring  meninggal dunia di Rumah Sakit Lubuk Pakam.

Pada saat inilah klaim BPJS TK tersebut di cairkan, dengan intens R. Mrbn menghubungi Ahli waris. Serta mempertanyakan dan meminta buku tabungan ahli waris.

” Saya pun bingung di desak terus, sudah masuk, sudah masuk, katanya menirukan ucapan R.Mrbn.

Ironisnya, setelah dana klaim BPJS TK cair dan di transfer melalui rekening ahli waris sejumlah Rp 41.997,000., pada tanggal 14/01/2021. R. Mrbn kembali meminta agar di transferkan kepadanya 38 juta rupiah ke rekening pribadinya. Dan ahli waris hanya di berikan 4 juta rupiah.

Untuk selanjutnya, rekanan R. Mrbn inisial nama Mrlo Htbrt menelepon R. Mrbn juga  meminta 3.200.000., yang katanya untuk disetor ke pihak BPJS TK.

Dari rentetan hasil investigasi tersebut, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak BPJS TK. Melalui Kepala bidang pelayanan Dahlia Libriana menuturkan bahwa atas nama Nurpida Sembiring benar terdaftar di BPJS TK pada tanggal 06 juni 2020. Pihaknya juga membantah keras keterlibatan pihak BPJS terkait isu tersebut.

” Benar yang bersangkutan terdaftar di BPJS TK melaui jalur mandiri pada tanggal 06 juni 2020″ sebutnya.

” Dan surat kematian Alm juga disebabkan tersambar petir, lengkap dengan tanda tanda tangan Pemerintahan Desa dimana Nurpida tinggal” pungkasnya.

Hal ini lantas menjadi janggal, mengingat kematian Nurpida Sembiring meninggal dunia di Rumah Sakit Lubuk Pakam. (Ly tnb/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini