Judi Bola Di Tanjungbalai Di Tangkap Polisi

0
28

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI –Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai, dipimpin Langsung Kepala Satuan nya, AKP Bram Candra SH MH bersama Kanit I Pidum Ipda Andhika SP Hutabarat SKom MH langsung turun ke lokasi setelah mendapat info adanya Tindak Pidana Perjuadian.

Laporan masyarakat tersebut, ditindak lanjuti dengan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah ‘Warkop DM’, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

Kita berhasil menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjud!an jenis tebakan tim sepak bola (Parlay) “, Terang Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, dikonfirmasi Kamis (26/2/2026)

Dikatakannya, Pada Senin (23/2/202 sekira pukul 23.30 Wib tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi yang sering di sebut dengan nama “Warkop DM”, yang terletak dijalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara dijadikan tempat permainan jud! tebakan.

Lanjut AKP Bram Candra, berdasarkan laporan tersebut, tim yang langsung dipimpinnya sendiri dibantu Kanit I Pidum Ipda Andhika SP. Hutabarat SKom MH melakukan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan menemukan para pelaku duduk bersama temannya, Sebut Kasat Reskrim.

Bram Candra mengaku, saat dilakukan wawancara terhadap teman tersangka, yang berinisal MT Alias JEK mengaku bahwa hendak memasang jud! tebakan pertandingan sepak bola (parlay) kepada DP Alias DM.

Selanjutnya, Tim melakukan wawancara terhadap tersangka berinisial DP Alias DM terkait kegiatannya yang tertangkap tangan sedang melakukan praktek perjud!an jenis tebakan tim sepak bola (Parlay), Ucapnya

” Saat dilakukan introgasi DM mengakui perbuatannya dan Tim membawa 2 (Dua) orang pria berinisial DP Alias DM dan MT Alias JEK ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut “, Beber AKP Bram Candra.

Adapun kedua tersangka tersebut, DP Alias DM, (39), warga jalan Akik KelurahanTanjung Balai Kota III, Kecamatan. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan MT Alias JEK (40) Tahun, berdomisili dijalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sebutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka DP Alias DM berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 986.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), Toples berwarna pink, 1 (Satu) Buku besar berwarna merah dengan merk Garda yang berisikan catatan perjudian Parlay dan 1 (Satu) Unit Pulpen Merk Kenko.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Petugas dari tersangka berinisial MT Alias JEK berupa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah).

AKP Bram Candra menambahkan, dari fakta-fakta dilapangan, diketahui tersangka DP Alias DM menjadi bandar dari kegiatan perjudian jenis tebakan tim sepak bola yang dilakukannya

Sedangkan MT Alias JEK menjadi pemasang taruhan tebakan pertandingan sepak bola

” Apabila ada pemain yang menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, DP Alias DM akan menggandakan uang yang di pasang oleh pemain sebesar 2× lipat “, Ungkap AKP Bram Candra SH MH.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini