
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjungbalai amankan seorang penulis Togel Inisial UM Alias Usman (63 ) di jalan B. Sei Silo Lk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.Pada Senin (16/2/2026) Sekira pukul 20.55 Wib
Turut diamankan – 1 (Satu) Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, Uang Tunai berjumlah Rp. 443.000 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah, Buku tulis yang bertuliskan “ALBINO COLLEGE” yang berisikan angka-angka pesanan pemain dan 2 (Dua) buah buku Tafsir mimpi /erek-erek, 1 (Satu) buah tas sandang Merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pensanan pemain.
4 Buah pulpen Merk “Nevada 923 ST”.
– 1 (Satu) Buah pulpen Standart warna hitam, 24 (Dua Puluh Empat) potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA M Ruslan, S.I.P mengatakan. Adapun informasi laporan yang diperoleh bahwa terdapat seorang pria yang melakukan perjudian jenis toto gelap di Jalan B. Sei Silo Lk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP BRAM CHANDRA, S.H., M.H. memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA ANDHIKA S.P. HUTABARAT, S. Kom., M.H. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 21.05 Wib, tim melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan bahwa seorang pria initial UM Alias USMAN sedang menulis pesanan angka – angka tebakan yang diduga merupakan angka tebakan dari perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) di sebuah buku.
Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap U dan U mengaku bahwa memang benar sedang melakukan Perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) dirumahnya.
U juga mengaku bahwa hasil rekapan angka – angka tersebut akan dilaporkan menggunakan aplikasi WhatsApp seorang pria yang bernama B
Selanjutnya tim berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang pria a.n U M Alias USMAN beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan
lebih lanjut mengatakan Terlapor merupakan pelaku penerima pesanan angka – angka tebakan dari para pemain kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan.
Setelah menerima angka-angka tebakan dari para pemain, terlapor mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka – angka pemain tsb ke seorang pria yang bernama B (diduga Bandar).
Berdasarkan hasil introgasi awal diduga telah terjadi dugaan tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana.red







