TANJUNGBALAI, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2004, yang secara khusus mengatur mengenai Ketertiban Umum yang adanya berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan tidak diperbolehkan.
“Sesuai Perda Diatas kami melaksanakan perintah dan kami tidak melakukan bongkar paksa melainkan dengan humanis disampaikan bagi para PKL buah, voucher jajanan lainnya yang memakai tenda agar membongkar dengan sendirinya,” tutur Sahlan Lubis, pada beberapa awak media di lokasi persimpangan jalan pajak bahagia, Rabu (16/10/2024) Sore
Lanjut Sahlan mengatakan, Bagi PKL yang bandel yang sudah dibongkar kami minta untuk datang kekantor Satpol PP dan Damkar agar di proses sesuai aturan, Semoga kedepannya bagi para pedagang bisa memahami aturan bagi pedagang memakai trotoar dan bahu jalan di sepanjang jalan Sudirman ini.
Hal ini juga dilakukan untukmencegah kesemrawutan di kota Tanjungbalai,” pungkasnya.(RED)