BALAINEWS.CO.ID
Tanjungbalai – Seorang siswa YMPI swasta yang dikenal sebagai sekolah unggulan Keagamaan di Tanjungbalai menjadi korban tindakan diskriminatif kekerasan Fisikis mengakibatkan trauma oleh Pemilik Yayasan YMPI, Kepala sekolah (Kepsek) dan para guru guru tenaga pengajar di lingkungan sekolah.
Berawal kronologi seorang siswa yang tak ingin namanya di sebut kepada awak media ini menyatakan bahwa pada saat penerimaan raport naik ke kelas VII (3) namun salah satu oknum guru mengatakan naik tetapi pindah sekolah, Orang tua korban menolak kerna keterbatasan dana jika anaknya pindah sekolah lain, kemudian orang tua nya bersama pengacara dari Kantor Kuasa hukum Posbakumadin melaporkan masalah itu ke PPA Polres Tanjungbalai, Selasa (3/9/2024).
Ditambahkannya Sebelumnya ibu orang tua siswa tersebut pada tanggal 22/07/2024 Orang tua korban mendatangi Sekolah untuk melakukan mediasi dan meminta anaknya diterima kembali disekolah belajar seperti biasa, pada saat itu di wakili oleh Wakasek Kesiswaan bermohon namun tidak di indahkan.
Hingga sampai pada pertemuan terakhir pun pada hari sabtu tanggal 25/7/2024 hanya menemui jalan buntu dapat di simpulkan bahwa pihak sekolah bersikeras tetap anak tersebut tetap dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak masuk diakal naik kelas namun pindah kesekolah lain yang beranggapan hal biasa bahkan kepala sekolah bersama wakasek Kesiswaan terkesan menantang.
Kemudian orang tua korban mengatakan. Mau berapa lagi biaya yang mau disediakan untuk pindah kesekolah lain butuh biaya bagi seorang anak yatim yang cuma hanya 1 tahun ketingkat SLTA Aliyah lalu orang tua korban menyerahkan kasus ini kepada Kantor Kuasa Hukum Posbakumadin.
Saat di wawancara awak media, Kuasa hukum Posbakumadin Adv.Ade Agustami Lubis M.AD menerangkan, Bersama Kliennya korban membuat laporan di Polres Tanjungbalai, atas dugaan tindak pidana diskriminatif atau melakukan tindakan kekerasan pisikis serta menghambat pungsi sosial terhadap anak dilingkungan sekolah Tsyanawiyah Yayasan Madrasah Pendidikan Islam ( YMPI ) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai
Sebagaimana diatur didalam pasal 76A huruf a UU 35/2014 tentang perlindungan anak ” melarang setiap orang memperlakukan anak tindakan diskriminatif disekolah yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat pungsi sosialnya pelakunya lebih lanjut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaku Diskriminasi pelakunya diancam sesuai pasal 77 UU 35/2014 yaitu dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta
“Bahwa kejadian pasca anak dikeluarkan dari sekolah Tsanawiyah YMPI sudah 1 bulan lebih lamanya sehingga anak mengalami trauma tidak mengikuti pelajaran sebagaimana biasa “jelasnya.
Demikian rilis ini di buat untuk diedarkan,sekaligus menjadi sikap resmi dari Tim Kuasa Hukum Korban,” tutupnya.(Red)