Pengusaha Tambang Diduga Ilegal Di Desa Bahung Batu Batu Asahan Kebal Hukum Polisi Harus Cek TKP

0
45
Galian C di Desa Bahung Batu Batu Asahan Bebas Beroperasi/dok
BALAINEWS.CO.ID
ASAHAN – Kegiatan Tambang jenis tanah Urug berwarna Merah bebas beroperasi selama berbulan bulan lamanya di Desa Bahung Batu – Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Selain merusak jalan mantab berbiaya Puluhan Milyar Rupiah dari Uang APBD Asahan rusak, Portal Jalan Pengaman dari kejahatan Truk Melebihi tonase yang bisa merusak Hormix tampak roboh.

Jalan Penghubung Kecamatan Sei Dadap menuju Kecamatan Air Batu Rusak Parah/dok
Hal itu membuat Camat Sei Dadap Berani Simbolon saat di Konfirmasi Awak Media pada 27 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB di Desa Tanjung Alam enggan mengomentari pertanyaan awak media.
“Saya dulu juga wartawan, terkait Tambang yang diduga Ilegal di Desa Bahung Batu Batu itu bukan wewenang saya (camat) melakukan penindakan, itu tugas Kabupaten camat hanya perpanjangan Bupati di Kecamatan” kata Sibarani, konfirmasi Berlanjut pada Minggu 25 Agustus 2024 Sekira Pukul 14:25 melalui Pesan WhatsApp namun Camat tidak memberikan komentar
Sementara itu SI (56) warga Asahan menilai setiap kegiatan tambang Ilegal telah di atur pada Pasal 158 UU Minerba, pelaku usaha atau setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan Denda Rp100.000.000.000 termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP)
Polri dari tingkat Polda dan Polres harus bergerak cepat turun ke TKP (Desa Bahung Batu Batu) sebab kejahatan Minerba merupakan kejahatan luar biasa dan sifatnya delik Umum bukan delik aduan, dengan maksud tanpa dilaporkan Pihak Penegak hukum harus bertindak.
Warga sekitar menyebut kegiatan itu untuk memenuhi kuota pembuatan Pengusaha Batu Bata dan penimbunan lain yang sifatnya dikomersilkan.
Sekira seratusan truk pengangkut Tanah uruk ini melintasi tiga Desa, dan Kantor Desa.

Portal pengaman Jalan Diduga Dirobohkan Pengusaha Tambang Ilegal Lokasi Di Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap/dok
Warga juga menyebutkan pengusaha Galian yang dianggap merusak jalan dan menimbulkan abu menyebabkan awal sumber penyakit pernapasan di bek up mantan Oknum Berseragam Coklat dan Berseragam Hijau.
Poldasu (Polri) harus berhati hati menindak lokasi ini, harap warga.(NAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini