BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Massa aktivis menggelar demonstrasi menuntut kepemilikan narkotika jenis sabu sejumlah 46 Kg dan 19 ribu Pil Ekstasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Massa membakar ban di depan kantor Kejari Tanjungbalai.
Pantauan balainews.co.id, Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 WIB, terlihat massa membakar ban mobil. Tampak kepulan asap hitam membubung tinggi di depan kantor Adhyaksa itu.
Aktivis yang demo memberikan kertas kepada pengguna jalan yang isinya berupa tuntutan mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memberikan keputusan hukum atau tuntutan hukuman mati kepada Terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46 Kg dan 19 ribu Butir Ekstasi.
Selain itu pendemo juga menuntut Kejaksaan Negeri Tanjungbalai membatalkan proyek pembangunan ruang PTSP Kejari Tanjungbalai yang bersumber dari dana APBD Kota Tanjungbalai T.A 2023, sebab dana pembangunan PTSP itu lebih baik digunakan ke infrastruktur jalan umum yang rusak yang ada di kota tanjungbalai.
Polisi terlihat berjaga di sekitar lokasi. Massa juga terlihat membawa spanduk. yang bertulisan ‘mendesak Kejari menuntut mati Memet kasus 46 Kg sabu dan batalkan 1, 8 M Hibah pembangunan PTSP Kejari Tanjungbalai’.
Rudi Bakti salah satu orator aksi dengan tegas mewanti-wanti Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terhadap penegakan hukum di kota tanjungbalai.
“Jangan pernah bermain-main dengan menerima gratifikasi, suap dari kasus narkoba agar diringankan tuntutan dan putusan, karena kami tidak akan pernah diam dan akan terus melawan, sebab tidak ada rahasia kejahatan yang tidak terbongkar”. Tegas Rudi dari elemen Garisu didampingi ketua Kompak, GM Tabara, DPD Lira Tanjungbalai. (Red)