Ket Foto : SB alias P dan D Bersama barang bukti turut diamankan/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai amankan dua orang pria didalam rumah di jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan. Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, Senin (14/11/2022)
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai IPTU REYNOLD SILALAHI, S.H saat dikonfirmasi mengatakan TKP dan kronologis kejadian,
“Pada senin 14 Nopember 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat pengaduan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti indentitas tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri2nya memperjualbelikan Narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah rumah.
Lanjut silalahi, “Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim Melakukan Penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki2 tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di jln Rel Kereta Api Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantau laki-laki an. SB alias P sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli lalu Team melakukan penindakan dan dpt disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000,-. “Ucap kasat narkoba.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama D, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan laki berisial D yang pada saat itu berada didalam rumah penangkapan Kemudian di lakukan penggeladahan terhadap D disaksikan kepling V Kel. Beting Kuala kapias dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (tiga jutavlima ratus ribu rupiah) yang didapat di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai Rp 3.500.000 yang mana pengakuan D uang tsb di dapat dari SB alias P yaitu uang hasil penjualan Narkoba yg diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) Gram dan sisanya akan di bayarkan kembali. “Ucap kasat.
Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, “Adapun cara kerja SB als P dgn D memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu tsb yaitu D menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kpd SB Als P kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kpd D., pengakuan ke 2 (dua) tsb telah 3 bulan bekerjasama dan SB Als P memperjualbelikan dgn paket antara 50.000 s/100.000 sesuai pesanan Pembeli.
Dari hasil penangkapan kemudian kedua pelaku serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tegas kasat. Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita dua bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram.
satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26gram.
satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi *3* butir dengan berat bersih 0.60 gram.dua ball plastik klip transparan kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 357.000,- tiga ratus lima puluh tujuh ribu.(bn/deva)