DPRD Asahan Janji Segera Panggil Bupati Terkait Lelang Proyek Bermasalah Di Bukit Kijang Berbiaya 5 Milyar Rupiah

0
169

Bupati Asahan (Kiri) Ketua Komisi A DPRD Asahan Syaddad Nasution/ist

BALAINEWS.CO.ID,Asahan- Selaku pengawas kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan segera panggil Bupati Asahan ,Kepala Inspektorat dan Pokja juga UKPBJ Kabupaten Asahan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tender proyek bermasalah di Bukit Kijang Kecamatan Babdar Pulau yang berimbas kepada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Unit Kerja Penyedia Barang Dan Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitment kelompok Kerja (PPK) pengadaan barang dan jasa

Pemkab Asahan yang berujung kepada Surat Permohonan kepada Bupati akan terealisasinya Sangsi yang melibatkan oknum kepala UKPBJ dan Oknum PPK Pokja yang tertuang dalan Surat Nota Dinas Inspektorat Asahan yang sempat beredar ditengah – tengah masyarakat dengan Nomor Surat :700 / 0327 tanggal 27 April 2022 dan keterangan lisan

Sejumlah Masyarakat Penyedia Jasa Kontruksi Kabupaten Asahan bernama Dian,hal itu diungkapkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan Syaddad Nasution pada Selasa Siang Via Handphon (27/9/2022) sekira Pukul 17.02 WIB.

“Masih banyaklah orang yang mampu diamahkan oleh rakyat ,evaluasi saja pejabat Pemkab Asahan yang bermasalah ,jangan sampai uang rakyat atau APBD diselenggarakan dengan menyalahi aturan yang berlaku jangan main mainkan proses tender yang bisa beribas pada kerugian kepada masyarakat ,proses tender untuk infrastuktur harus lebih jelas dan terbuka penyelenggarananya, jangan ada main – mata atau setor setor KW baru proyek bisa dijalankan.”tegas Syaddad.

Smentara itu menurut Dian sejumlah laporan dan pemeriksaan kepada pejabat bermasalah diduga berulang kali dilakukan dengan oknum yang sama , namun diduga surat penindakan sangsinya selalu kandas ditengah jalan .ungkap Dian.

Dian juga mengatakan pihaknya segera akan menunjukan bukti pendaftaran Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus ini sesuai arahan dan pendapat hukum sejumlah praktisi hukum di Asahan .

Dugaan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat UKPBJ dan Pejabat PKK terkait proyek kegiatan peningkatan ruas jalan Bukit Kijang kecamatan Pulau dengan Nomor Ruas 047 kecamatan Rahuning tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp .5.041.000.000,00.

Sementara Itu Praktisi Hukum di Asahan Akmal Tanjung.SH kepada BalaNews siap menjadi pengacara Dian di PTUN jika Dian selesai mendaftarkan gugatanya.(BN/Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini