Aktivis Peta Demo Kejari TBA Desak Usut Tuntas Proyek Jalan Lingkar Utara

0
152

Aktivis Peta Saat lakukan orasinya desak didepan kantor pengadilan negeri tba/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Massa yang mengatasnamakan Pemuda Tanjungbalai (PETA) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Senin (08/08/2022) , masa mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengusut tuntas kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan hotmix Jalan Lingkar Utara TA.2018.

Dalam orasinya Ahmad Rolel didampingi Akbar Alfarizi mengatakan pihaknya sengaja turun ke jalan agar kasus korupsi peningkatan hotmix jalan lingkar utara TA 2018 dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, menurut Rolel saat ini dinilai ada kejanggalan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, pasalnya masih ada keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta Pengawas Lapangan yang di angkat oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran saat itu berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran dan mereka-mereka ini juga diketahui mendapatkan honor atas beban tanggungjawab pekerjaan mereka yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Rolel juga menambahkan, keterlibatan penjual bahan bangunan (material) aspal hotmix patut juga untuk dimintai pertanggungjawaban, pasalnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI di temukan kelebihan pembayaran tidak sesuai dengan sebenarnya.

Namun menurut Rolel dan kawan-kawan sampai saat ini ,sepertinya oknum2 tersebut diatas sedikit pun tidak tersentuh oleh hukum atau dengan kata lain seakan mereka kebal hukum,dan patut juga dipertanyakan ada apa?.

Rolel berpendapat, bahwa peran tugas dan tanggungjawab oknum-oknum tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta  huruf a. pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang huruf b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Diketahui bahwa sebelum nya Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka/terdakwa yang berasal dari Pihak Rekanan/Kontraktor Pelaksana Pekerjaan, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di tingkat pengadilan negeri maupun mahkamah agung.

Permintaan tersebut diungkapkan para orator saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

Setelah tiga jam lebih massa berorasi, Kajari TBA, Rufina Ginting, tidak bersedia menjumpai para pendemo, dan massa hanya di temui oleh salah seorang jaksa, akhirnya Massa membubarkan diri dan berjanji akan kembali demo dengan membawa jumlah massa yang lebih besar, pungkas Rolel.(BN/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini