Rakor Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut

0
110

Pj Sekdakot Tanjungbalai saat Ikuti Rakor Bersama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kanwil-Kemenkumham) Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah kota Tanjungbalai, Senin (20/6/2022), di ruang rapat sekda, kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Rakor yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik beserta tim dan diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nurmalini Marpaung didampingi Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Tanjungbalai, Herman Gultom.

Tujuan rakor tersebut mendorong pemerintah daerah kota Tanjungbalai dalam hal persiapan penilaian Kabupaten/Kota Aksi HAM periode B08 tahun 2022 sekaligus dalam rangka evaluasi capaian Pemkot Tanjungbalai pada periode B04, dimana Pemkot Tanjungbalai sendiri sudah mendapatkan hasil penilaian yang baik.

“Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Aksi HAM yang dilaksanakan oleh Kemenkumham. Melalui pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM pada wilayah masing-masing,” papar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem.

Pj Sekdakot Nurmalini didampingi Plt Kepala Bagian Hukum dan HAM Herman Gultom mengatakan, Kota Tanjungbalai siap mendukung dan melaksanakan program pemerintah demi terwujudnya Aksi HAM di Kota Tanjungbalai

Sementara itu, Plt Kabag Hukum dan HAM Herman Gultom menyampaikan kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam pengisian dan pemenuhan data dukung Aksi HAM di Kota Tanjungbalai.

Hal itu pun ditanggapi langsung oleh Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut siap membantu mencarikan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan pengisian dan pelaporan Aksi HAM Tahun 2022.

Desni pun menjelaskan mengenai tantangan strategis, sasaran strategis, serta kriteria dan ukuran keberhasilan pada pengisian dan pelaporan Aksi HAM dan kriteria KKP HAM, meliputi data dukung yang harus dipenuhi oleh masing-masing instansi atau dinas penanggung jawab di Pemkot Tanjungbalai.

Desni berharap kehadiran pihaknya dapat memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkot Tanjungbalai.

Adapun OPD yang mengikuti rakor tersebut yakni Disdukcapil, Bappeda, Disdikbud, Dinas P3A, Dinkes, Dinsos, Disnaker, Diskominfo, Bag Perekonomian serta Bag Hukum dan HAM.(BN/rl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini