Tambang Di Duga Ilegal Jenis Tanah Uruk Bebas Beroperasi Di Desa Bahung Warga Minta Polres Asahan Tak Tutup Mata

0
223

Ket Foto : Lokasi Tambang galian C diduga Bebas Beroperasi Di Desa Bahung Batu Batu Asahan (ist)

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Kegiatan tambang Jenis Tanah Urug bebas ber operasi dalam dua bulan terakhir di Desa Bahung Batu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ,kegiatan itu diduga tak memiliki kelengkapan izin (Ilegal) dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Penanaman Modal Republik Indonesia demikian pantauan informasi dihimpun awak media di desa setempat pada Senin Siang (11/4/2022).

Selain tak kelihatan plang pengumuman nomor izin tambang dilokasi tambang, galian C yang diduga di bek up oknum tertentu itu terkesan kebal hukum dengan tak mengindahkan peraturan yang ada, pria berbadan tegap bermbut pendek kerab berada dilokasi galian.

Dugaan ilegal ini semangkin menguat dengan pernyataan kepala Desa Hasan Sinurat yang menyebutkan tak tau menau tentang prosedural izin tambang yang lengkap, pihak desa hanya mengaku tambang galin itu memiliki izin dari mentri namun pihak desa belum melihat bentuk izin dan kelengkapan izin Ekplorasi hingga Izin Operasi Penjualan hasil tambangnya kepada pihak desa.

Sementara itu Kapolsek Air Batu AKP R Damanik melalui pesan WA saat dikonfirmasi terkait kegiatan tambang ilegal di Desa Bahung Batu Batu kepada awak media, kapolsek enggan menyebutkan secara terperinci kelengkapan izin galain C di Desa Bahung sehingga bebas beroperasi.

Terpisah, pemerhati hukum dan pemerhati lingkungan hidup kabupaten Asahan menyebutkan jika terbukti pengusaha tambang Galian C tidak bisa menunjukkan peningkatan izin Ekplorasi hingga izin Operasi Produksi (izin IUP OP), tentunya hal itu betentangan dengan Peraturan Mentri Investasi dan Badan Penanaman Modal Republik Indonesia yang mengarah melanggar aturan mentri ESDM, didalam undang undang telah diatur pengusaha yang melanggar aturan pertambangan bisa dijerat dengan UU Minerba dengan diancam pidana dan denda hingga milyaran rupiah karena sydah merugikan negara dan merusak alam.

Sementara itu sejumlah warga berharap Polisi tak tutup mata melihat kondisi ini, jika terbukti melanggar aturan dan Undang Undang yang ada, Polisi harus segera bertindak cepat dengan menangkap pelaku kejahatan, harap warga. (zn/rbn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini