Rancu, Mentri Keluarkan Izin Galian C di Simalungun Inspektur Pengawas Tambang Sumut Tidak Mengetahui

0
505

(ket foto : Suroyo Kanan Inspektur Pengawasan Tambang dan Minerba Sumut)

(ket foto) Lokasi Galian C di Desa Riah Naposo Simalungun)

Praktisi Lingkungan Hidup Minta Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Langgar Aturan

BALAINEWS.CO.ID, Simalungun – Penerbitan izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ada di Desa Riah Naposo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ,selain menimbulkan sejumlah rasa kegaduhan dan kekecewaan ditengah tengah masyarakat dan pelaku usaha ,penerbitan izin usaha itu juga terkesan memberi peluang pada pelaku kejahatan tambang di Sumatera Utara, pasalnya Pihak Kementrian ESDM belum memberikan rekomendasi izin atau surat pemberitahuan juga data jumlah tambang Galian C yang telah terbit izinnya kepada Badan Inspektur Pengawasan Tambang Mineral dan Batu Bara Sumut namun faktanya pengusaha tambang sudah bebas beroperasi dengan melakukan penggalian juga penjualan tanah urug untuk memenuhi pesanan material pembuatan jalan Tol Trans Sumatera di Simalungun, demikian informasi dihimpun awak media pada Kamis (11/3/2022),

Berdasarkan keterangan Staf Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sumatara Utara, pasca terbitnya UU minerba no 3 Tahun 2020 bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dialihkan ke Pemetintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM ” saat ini kewenangan kami hanya sebatas mengawasan Izin Air Bawah Tanah (ABT) saja bang untuk izin Galian C kewenangan kita dialihkan dan tidak ada kewenangan mengawasi tambang yang tidak lengkap izinnya, kata J Simbolon selaku Staf bidang Minerba Dinas ESDM Sumut saat ditemui sejumlah awak media.

Bahkan pihak Inspektur pegawasanan Tambang Provinsi Sumut tidak punya kewenangan mengawasi dan menindak penambang tidak lengkap izin atau Ilegal yang dihawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Di kantor Dirjen Pengawasan Tambang dan Minerba Sumut, Suroyo selaku Inspektur Pengawsan Tambang Provinsi Sumatera Utara juga tak menapikan hal itu, menuntutnya belum ada surat pemberitahuan penerbitan izin galian C dari kementian yang telah terbit di Sumut pasca Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020, Kementrian ESDM tak memberikan printah dan pemberitahuan secara resmi kepada pihaknya selaku pengawas tambang di Sumut berapa jumlah galian C yang timbul selama dua tahun terakhir, seperti yang terjadi di Desa Riah Naposo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Sumalungun .

Suroyo juga sepakat menyatakan pengusaha tambang di Desa Riah Naposo dianggap belum bisa melakukan aktivitas tambangnya sebelum melakukan peningkatan izin jika acuanya Surat Keputusan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1690/IUP/PMDN/2021.tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komuditas batuan kepada CV EAJ.

Hal ini bisa saja memicu tumbuhnya Tambang Tambang yang cacat prosedur dan cendrung ilegal di sumatera utara, ujar Masyarakat pemerhati tambang dan lingkungan hidup , mereka berharap Polisi dan Jaksa tangkap pelaku tambang yang melanggar aturan agar tak menjadi contoh buruk di masyarakat, selain itu tambang ilegal juga diangkap perbuatan kejahatan luar biasa sebab dampak kerusakan lingkungan bisa merusak alam .

Inspektur tambang juga mengatakan pengaduan terkait pengusaha tambang yang nakal bisa dilakukan melalui surat aduan terbuka dan melalui via Online.

(zn/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini