BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Tindak Pidana Perjudian penjual Togel (Jurtul) inisial TMS (43) warga Jalan Asahan LK IV Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, benarkan penangkapan tersebut, Selasa (22/2)
Kata Kapolres, Tersangka TMS ditangkap pada hari Sabtu (19 /2/2022) sekira pukul 16.00 wib, dalam kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dan Tersangka ditangkap dari dalam Warung Kopi Miliknya di Jalan Asahan Lk IV Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Dari penangkapan terhadap tersangka TMS turut di Sita barang bukti 1(satu) buah kaleng rokok Surya yg berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka.
1(satu) pasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan dibawahnya lagi tulisan angka 19, 1(satu) unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna, 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka ” 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3,” 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 5000, 3 ( tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,” Kata Kapolres
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada tanggal 19/2/2022 sekira pukul 15.30 Wib, adanya permainan judi jenis togel disebuah warung di Sekitar Jln Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjingbalai Selatan,”Terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA DJH Manullang dan Kanit IDIK 2 IPDA Muhammad Reza Fahrurrozy, S.Trk, bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl 16.30 Wib tim sampai kelokasi.
Team langsung mengamankan seorang laki laki yang bernama TMS sebagai pemilik warung dan saat itu team menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka.
Dan ditemukan 1(satu) pasang kertas kupon bertuliskan angka, dan beberapa menit kemudian datang seorang laki laki mengaku bernama NS dari dirinya ditemukan 1 potong kertas bertuliskan angka angka yang disertai dengan uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar,” >katanya
Tidak lama kemudian datang lagi seorang laki laki mengaku bernama FEN darinya juga ditemukan 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- oleh kedua orang itu mengaku berkunjung kewarung milik TMS bertujuan untuk memesan/membeli angka togel,
Atas peristiwa tersebut team langsung mengamankan Tiga orang beserta barang bukti yang ditemukan dan membawanya ke kantor polres tanjung balai guna di proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan di persangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjungbalai
(dl/bn)