Posbakumadin Tanjungbalai Lolos Verifikasi Kemenkum HAM RI, sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum bagi Warga tidak Mampu

0
310

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai -Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024 yang ditanda tangani oleh Kenkumham RI Yasonna Laoly. (31/12).

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjungbalai dinyatakan kembali lolos verifikasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum di Kota Tanjungbalai.

 

Diterangkan Advokat Aminuddin SM, SH Humas Posbakumadin Tanjungbalai, “Dengan lolosnya Posbakumadin Tanjungbalai oleh Kemenkumham RI, Posbakumadin satu-satunya sebagai organisasi/Lembaga bantuan hukum berhak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Tanjungbalai yang termarginal atau kurang mampu yang ingin mencari keadilan”. terang Aminuddin.

“Posbakumadin Tanjungbalai merupakan lembaga pemberi bantuan hukum, telah berkiprah ditanjungbalai sejak 2013, verifikasi tahun 2013, 2016 kami dinyatakan tidak lolos, namun verifikasi di tahun 2018 dan tahun 2021 yang diselenggarakan oleh kemenkumham, berkat kerja sama rekan-rekan tim  kami dinyatakan lolos”.

“kami merasa senang bisa bekerja sama lagi dengan pihak Kemenkumham RI memperjuangkan hak-hak para pencari keadilan, bagi warga yang berhadapan dengan hukum tidak mampu membayar jasa pengacara silahkan datang ke kantor kami di jalan jendral sudirman no. 8 B lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dengan membawa surat keterangan tidak mampu, kartu KIS, kartu PKH, KTP,KK dan dokumen yang berhubungan dengan perkara.”ucapnya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini