Aksi Pencurian Terekam CCTV diamankan Polisi

0
245

Pencurian Agustono Terekam CCTV diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka Pencurian Agustono alias Aguan, (42) warga Jalan Pahlawan indah no 42 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Penangkapan Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dihubungi melalui telefon seluler

Dikatakan Kapolres,Tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan Korban ADAR pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung tentang kehilangan barang yang dialaminya pada Rabu 22 September 2021 Pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Link IV KecKecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres menerangkan Bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 wib Agustono als Aguan bersama dengan temanya Apek ( masih dalam pencarian ) warga Jl.Nelayan Tg.Balai mendatangi tempat kejadian perkara dipekarangan rumah korban an. Adar di dengan mengendarai Sp.Motor selanjutnya Agustono als Aguan turun dari Sepeda Motor sementara temannya Apek menunggu diatas sepeda motor di pinggir jalan, selanjutnya Agustono als Aguan mengambil Baterey 2 buah yg terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan, kemudian mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck yg terletak di dekat halaman rumah korban, selanjutnya Bateray dan Pelak tersebut dibawa bersama dengan temannya Apek.

Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman cctv di rumah korban dimana dari rekaman terlihat aksi dari tersangka dan korban sdh kenal sebelumnya terhadap Agustono als Aguan ( pernah tinggal sebagai tetangga di Jln.Pahlawan Indah Tanjung Balai dan korban juga mengenali semua keluarga tersangka.

Berdasarkan Laporan Korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan pada Senin 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadapnya di Polsek datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,”ucap kapolres Mengakhiri.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini