Firman Gelapkan Sepeda Motor Majikannya Ditangkap Polisi

0
135

Firman tersangka menggelapkan Sepeda Motor Majikannya Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penggelapan (Firman)  alias Kemen (19) warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/11) pukul 17:30 Wib

Penangkapan Tersangka dibenarkan Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK,

Tersangka diamankan sehubungan Laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan (36) seorang Ibu Rumah Tangga alamat Jalan Alpokat LK III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai

Berikut barang bukti diamankan dari Tersangka 1(satu) potong Baju Kaos warna Hijau yang di beli tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor dan hp.

Adapun Kronologis Tindak Pidana Penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib di pasar bengawan di jln. Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terhadap 1 Unit sepeda motor milik Korban Sri Melati Panjaitan yang di lakukan oleh Firmansyah alias Frima alias Kemeb dengan cara pelaku yang merupakan karyawan Korban mengambil sepeda motor korban untuk di gunakannya sehari hari sebagai alat transportasi di kios milik korban. Hingga korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjung Balai, sepeda motor korban juga tidak di kembalikan oleh Tersangka

Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,-

Berdasarkan Laporan Korban tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Eko Ady Ranto,SH,M.H dan Kanit IDIK I Sat Reskrim *IPDA M.Reza Fahrurozi,STrk melakukan cek TKP penyelidikan, hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang, Firman berhasil di tangkap dan diintrogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban,

kemudian sepeda motor tsb di berikannya kepada seorang lelaki berinisial W dan menyuruhnya untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan telah di jual seharga Rp.2.200.000,- dan 1 unit hp tsb di berikan kepada seorang lelaki berinisial D dan menyuruhnya menjualkan hp tersebut, lalu berhasil di jual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- dan dari hasil penjualan menggunakan uang  tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka.

Kemudian di lakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial W dan D hingga sampai pkl.23.00 Wib belum berhasil di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian,”paparnya

Terhadap Tersangka dipersangkakan pada Pasal Pasal 372 dari KUHPidana, Ucap Kapolres Mengakhiri.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini