Jual Beli Tanah, Diduga Oknum Lurah Terima Uang Keluarkan Surat HGR Tanpa Nomor dan Tanggal

0
203

Lauren Panjaitan bersama Kuasa Hukumnya usai melapor Ke Polres Tanjungbalai terkait HGR

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Jual Beli Tanah Diduga Melibatkan Oknum Lurah Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai

Lauren Panjaitan selaku pembeli lahan tanah milik  Muchril Nasution ahli waris dari Almarhum Haji Ismail Kaya memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Gg Rambung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, pasalnya Tanah yang dibeli berujung bentrok

Melalui kuasa hukumnya, Santaprisno Telaumbanua, SH mengungkapkan atas penipuan terhadap Lauren kliennya oleh beberapa oknum atas pembelian sebidang tanah yang telah disepakati dengan harga Rp 12 juta dan juga ditambah biaya penggusuran surat Surat HGR di kantor lurah sebesar 2 juta

“Benar Klien saya ada membeli sebidang tanah dari Muchril dengan uang muka sebesar Rp 6 Juta, “ujarnya Jumat (12/11/21)

Dia menambahkan pada pengambilan berkas dan dokumen Surat Penyerahan Hak Ganti Rugi (HGR) yang ditandatangi Oknum Lurah dikelurahan Sirantau inisial (GM) pada bulan mei tahun 2016 kepada kepada Lauren klien saya ini, dan setelah saya lihat isi surat HGR tersebut tidak memiliki No surat register beserta tidak mencantumkan tanggal kapan dibuat Surat HGR tersebut

Kemudian jauh hari sebelumnya sudah mempertanyakan kepada Lurah sirantau  (GM) tersebut namun tidak ditanggapi, maka kami atas hal ini selaku kuasa hukum melaporkan kasus ini ke PolresTanjungbalai pada tanggal 10 November 2021,”bebernya

Sementara itu, lauren menerangkan dirinya ditipu yang sudah terbayar yang kini di ambil oleh orang lain

“Bukti-bukti pembayarannya ada semua, dan anehnya surat surat hak ganti rugi atas nama saya yang sudah menjadi hak saya, kok tiba tiba saya lihat kelokasi ada sebuah sebuah gubuk rumah dibangun diatas tanah saya,” Ungkapnya

Lauren membenarkan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polres tanjungbalai atas penipuan dokumen tanah dan perusakan di lahan yang diklaim sudah menjadi miliknya, karena merasa sudah melakukan jual beli.

“Pada hari Jumat 10 November 2021 saya sudah laporkan ke Polres Tanjungbalai, atas penipuan yang dilakukan Muchril beserta oknum lurah kepada saya”,fungkasnya

Ketika dikonfirmasi awak media ini Melalui pesan singkat Via Whatshap (12/11) Lurah Sirantau terdahulu saat menjabat pada tahun 2016 inisial (GM) yang menandatangi surat HGR tersebut beliau mengatakan ” Untuk hal itu Nanti kita jumpa saya sedang kuliah pak ” Ucapnya singkat

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini