Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Aminhuddin Akan Adukan Pimred Media Online Ke Polres Tanjungbalai

0
176

Ket foto diambil tanpa izin dan terbit di salah satu media online Harian Metro.ID

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Aminhuddin Wartawan Berita Nasional.ID Tanjungbalai akan melaporkan Pimpinan Redaksi (Pimred) media online HARIANMETRO.ID Ke Polres Tanjungbalai dianggap telah melanggar UU mencemarkan nama baiknya.

Pada isi berita yang beredar tersebut berjudul ” Gopal dan Ketua LSM Tanjungbalai Merekayasa saksi Palsu Kasus Penganiayaan ” yang mana pada isi didalam pemberitaan tersebut telah melanggar UU pokok Pers tidak menggunakan 5W + H1, Ungkap Aminhuddin pada Wartawan dikediamannya,Selasa (9/11/21),

Dan juga telah memajangkan fhoto tanpa seijinnya dan tanpa melakukan kompirmasi terlebih dahulu, yang mana diketahui telah melanggar hukum dan termasuk tindak pidana tentang pencemaran nama baik.

Dalam Isi berita tersebut menyatakan bahwasanya Padly Azhari alias Gopal yang dibantu temannya Aminhuddin yang merupakan salah satu Ketua LSM di Tanjungbalai diduga melakukan rekayasa saksi terhadap kasus penganiayaan.

Aminhuddin juga membantah bukan Ketua LSM Tanjungbalai melainkan seorang wartawan, untuk itu ia tidak segan segan akan melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, ungkap Aminhuddin dengan kesal.

(Bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini