Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap HOME INDUSTRY Jenis pil inex 2 orang Tersangka diamankan

0
252

2 Orang Tersangka saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai miliki HOME INDUSTRY Jenis pil inex

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – pada Minggu (07/11/21), sekitar pukul 01.00 wib, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut, penangkapan dilakukan pada 2 (dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dijalan H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan TKP kedua dijalan. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Beruapa barang bukti di TKP pertama 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,- 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam 2 (dua) lembar plastik warna kuning.

Dan kemudian di TKP kedua, 1 (satu) Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4.2 (dua) buah besi bentuk lingkaran. 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil

2 (dua) buah pipet plastik transparan
1 (satu) buah besi ukuran kecil
1 (satu) buah sendok warna biru
1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat
3 (tiga) bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam 1 Kotak Kardus.

Adapun Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yg menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM.Nur gg.suka damai kota Tanjung balai

Kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki an. Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24) thn warga jalan HM. NUR LK II Kelurahan pahang Kecamatan Datuk Bandar.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadapnya Raja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan introgasi kepada Raja Desra Aditia Barmansyah Sim, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama Ali akbar alias Nyamuk (28) Thn alamat jalan Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam Kamarnya yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.

Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pkl 01.00 Wib di Jl. DTM Abdullah pasar baru tanjung balai utara kota tanjung balai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg bernama Ali akbar Alias Nyamuk kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini