Tersangka Pemilik Narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ringkus 2 dua orang laki laki Pemilik Narkotika jenis Shabu, Senin (8/11/ 21) di Rumah Marikson Gultom Jln. D.I. Panjaitan GG. Intan Lk. III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui telefon Seluler
Dikatakan Kapolres Triyadi, identitas tersangka yang diamankan tersebut Marikson Gultom als Rikson (41) seorang Honorer Pemadam Kebakaran alamat jalan DTM Abdulah GG intan Kelurahan TB IV Kecamatan TB Utara dan Sumadi, (53) Buruh harian lepas alamat Jln Suasa Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kemudian disampaikan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh ke dua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik MARIKSON GULTOM alias Rikson.
Lalu personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat ke 2 tersangka Sedang berada dalam rumah tersebut
Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan di duga barang narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan keseluruhan berat kotor 204,38 gram, yakni 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, dan
1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, Terhadap kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat diatas adalah benar milik mereka dan selanjutnya mereka berdua (Tersangka) dibyong beserta barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika, minimal 5 thn penjara,”Ucap Kapolres
(DL/bn)