Ops Yustisi Polres Tanjungbalai Berikan Sanksi Tidak Mematuhi Prokes
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Tepat pada Selasa 02/11/ 2021 Pukul : 09.00 WIB dilokasi Pasar Bengawan Kota Tanjung Balai, Pasar TPO, Pasar Bahagia dan Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7 Kec. Datuk Bandar Kota T. Balai
TNI – Polri dan Pemko Tanjungbalai Melaksanakan Ops Yustisi, menghimbau masyarakat utk mematuhi Protokol Kesehatan dengan tujuan Mencegah agar tdk menyebarnya COVID-19 di wilkum Polres Tanjung Balai dan Masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Adapun Ops Yustisi dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sat Sabhara IPDA AWLUDDIN beserta Personil Polri berjumlah 18 orang, TNI 3 orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang dan Bpbd 4 orang.
Dan Memberi himbauan kpd warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M) Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dgn air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan, Mengurangi Mobilitas.
Selanjutnya tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tdk menggunakan masker dan tdk jaga jarak, dan juga Membagi 130 masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yg membutuhkan.
Adapun Hasil Jumlah total pelanggaran yg ditindak berjumlah 103 Pelanggaran, yang tidak gunakan masker 78 Orang, Kerumunan/tidak jaga jarak berjumlah 25
Kepada masyarakat yang membandel diberikan Sanksi adapun total sanksi adm Teguran 67, Tindakan fisik ( push up dll) : 36, maupun denda tidak ada selanjutnya sanksi diberikan Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan.
(DL/bn)