BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Nuri Fitria (20) warga Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso korban pencurian 1 (Satu) unit HP Oppo Realme 7i warna biru tepatnya diJalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Awal kejadian Nuri Fitria pada Minggu 26/9/21 sekitar Pukul 14.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai seorang Laki-laki melakukan tindak pidana pencurian (LIDIK ), dimana pada saat itu korban sehabis membeli minyak eceran dipinggir jalan meletakkan HP dibagian bagasi depan sepeda motornya.
Selanjutnya seorang lelaki dengan mengenderai sepeda motor mendekati dan kemudian mengambil HP milik korban Nur Fitria dan langsung melarikan diri dan menancap gasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- dan merasa keberatan lalu korban melaporkannya ke Polres Tanjungbalai dengan Nomor LP / B / 270 / IX / 2021 / SPKT/Polres Tanjungbalai Tanggal 30 september 2021.
Berdasarkan laporan tersebut dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH,MH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dimana pada hasil penyelidikan perkara diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki yang bernama Gilang Ramadhan Purba alias Madan,Usia (24) beralamat diJalan Sei Perogo Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada Kamis (30/9/21) sekitar Pukul 14.00 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa penadah HP tersebut adalah Gilang Ramadhan Purba alias Madan sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dengan cepat Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud yang dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekitar Pukul 14.30 Wib tersangka berhasil diamankan.
berikut barang bukti 1 Unit HP merk OPPO Realme 7i yang dibeli oleh Gilang Ramadhan Purba alias Madan dari seorang laki-laki berinisial T.
Untuk selanjutnya dilakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut namun sampai berita ini diterbitkan berinisial T tersebut belum dapat ditemukan, dan akan tetap terus dilakukan pencarian.
Gilang Ramadhan Purba alias Madan berhasil diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hal tersebut telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.
(DL/bn)