BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai –
Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai Eriston Sialoho didampingi sekretaris H.Tedy Erwin anggota Gotex Salim ( Pakde ) Hermansyah dan IR.Husaini supaya mencabut kembali izin penyetopan sementara kegiatan Hotel TS dijalan Km 7 Tanjungbalai
yang dihadiri Asisten II. Zainul Arifin, Kadis Pora Siman, Kadis LH. Fitra Hadi, serta Dinas terkait lainnya. Kamis (17/3) diruang rapat aula DPRD Kota Tanjungbalai
Menurut Eriston, terkait penghentian sementara kegiatan Hotel TS Surat pemberhentian SIUPNO:503/179/DPMTSP/2021 tertanggal 28 Januari 2021 supaya dicabut kembali agar pengusaha tersebut bisa kembali ber’aktivitas seperti biasa, kalau pengusaha ini dipersulit, ini sama artinya Pemko membunuh pengusaha, sedangkan pengusaha ini sebagai pemasuk PAD Kota Tanjungbalai. Jika PAD kita hilang maka pendapatan juga tidak lagi ada atau berkurang untuk itu mari kita rangkul pengusaha agar PAD Kota Tanjungbalai tidak hilang.
“kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui dinas terkait agar segera mencabut izin penyetopan sementara kepada pemilik hotel tresya dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, karena kita ketahui dengan tidak adanya surat rekomendasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).”ungkapnya
” Sesuai peraturan Permendagri 138 pasal 9 tidak bisa secara langsung dilakukan penutupan tahapan – tahapan yang harus dilakukan berikan teguran terlebih dahulu lisan maupun tulisan selanjutnya penerapan sanksi, harus ada surat rekomendasi dari pihak Disporapar,sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak boleh melakukan penutupan” terangnya
Dalam hal ini sangat menyesalkan sikap Sekretaris Daerah ( Sekda ) Yusmada merasa aneh seperti ada udang dibalik batu tidak koordinasi dengan walikota”ungkapnya
“jangan ada interpensi diluar dari pada lembaga pemerintahan kenapa takut dengan aktivis, mari bersama kita bersatu sehingga harapan DPRD kedepan program pemerintah kota menjadi lebih baik lagi sesuai dengan harapan visi misinya dengan mengundang investor investor lain supaya tanjungbalai ini berkembang bukan menutup usaha yang kita ketahui Hotel Tresya memiliki izin usaha sementara diketahui banyak bekerja disana”kata eriston
Selanjutnya eriston juga menyampaikan bahwa Sangat perihatin terhadap situasi tanjungbalai yang saat sekarang ini adanya penghambatan masuknya kas PAD kepada pemerintah itu sendiri akibat dengan menutup tanpa koordinasi lebih dulu, sementara kita ketahui bahwa Visi misi pemerintah Kota Tanjungbalai sangat bagus dan kita dukung itu dalam sistem pemerintahan. kedepannya haruslah terbuka mengingat dulunya kita berada dioposisi dan sekarang sudah berkualifikasi dengan pemerintahan” ungkapnya mengakhiri disela rapat.
Selanjutnya Kadisporapar siman membenarkan bahwa yang memiliki izin lengkap itu yaitu hotel tresya tidak melakukan pelanggaran protokoler kesehatan” Ungkap Siman
Surat edaran dari propinsi Gubsu tentang Pandemi Covid-19 Peraturan Pemerintah dengan mematuhui Protokol Kesehatan diberbagai tempat hiburan malam.
” Kami berserta Tim turun langsung kelokasi hotel tempat hiburan malam berada dijalan Km7, usai pengecekan bahwa pemilik usaha Hotel Tresya telah menerapkan peraturan protokol kesehatan Pub, Restoran maupun KTV.”terangnya
Lanjut siman ada 5 mempunyai Izin usaha Hotel yang ada di kota tanjungbalai yakni Grand singgie Hotel, Hotel Tresya Asyifa,jaya, Hotel Bengawan.terangnya mengakhiri (RL/Red)