BALAINEWS. CO. ID, Tanjungbalai – Aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat Pengetaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dan himbauan Antisipasi penularan covid-19 dan melaksanakan protokoler kesehatan.
Adapun dalam aturan tersebut Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Polres Kota Tanjungbalai telah melaksanakan secara rutin hingga memberikan himbauan kepada seluruh tempat tempat yang menimbulkan kerumunan baik itu tempat hiburan malam, Hotel, Cafe, yang dibatasi hingga Pukul 21.00 Wib.
Tetapi Amat disayangkan, amatan awak media yang mana pada tempat hiburan malam dan cafe disekitaran jalan sudirman Kilo Meter 7 itu diduga buka hingga larut malam dengan membunyikan musik hingga keras.
Maka dalam hal ini demi ketertiban pemberlakuan PPKM, Meminta Kapolres Kota Tanjungbalai Bapak AKBP Triyadi, SH, SIK agar menindak tegas pada seluruh tempat hiburan malam yang ada di jalan Sudirman Kilo Meter 7 sesuai peraturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Team)







