BALAINEWS. CO. ID, Tanjungbalai – PAS (21) Warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara selaku mantan Nasabah Bank BRI Cabang Tanjung Balai mendadak menghentikan hubungannya dengan pihak Bank , pasalnya uang yang dititipkannya kepada Bank mendadak hilang dalam rekening tanpa seizinya hal itu diungkapkannya saat usai melaporkan Bank BRI Tanjung Balai ke Mapolres Tanjung Balai pada 20 Agustus 2021.
Dalam keterangannya PAS yang memiliki Nomor Rekening 538601000628500, Atas namnya sendiri mengaku kecewa berat sebab lembaga keungan yang selama ini dianggapnya mampu menyimpan uang untuk keperluan biaya kuliahnya diduga tak mau bertanggung jawab penuh terhadap pristiwa yang dia alami sebagai nasabah.
“Adapun kronologis awal raibnya uang saya di Bank BRI Cabang TanjungBalai bermula pada tanggal 7 November 2020 saya di telpon pihak BRI Coll Canter Nomor 14017 atau 62-21-14017 , dalam pembicaraan itu Operator Coll Center menyebutkan mengaku dari BRI pusat ingin mengonfirmasi data ulang alamat pribadi saya dengan sembari menyebutkan sejumlah angka ID dalam Email Banking saya kemudian saya jawab , isi pembicaraannya mereka menyebutkan nama saya, alamat saya, dan semua yang dikatakan Coll Canter benar, setelah membenarkan pertanyaan mereka, mereka meminta saya melihat sms yang masuk dari BRI.
Mereka (Coll Center ) menyebutkan id saya satu persatu ,saya benarkan tetapi belum habis nomor id disebut, saya sadar ini untuk apa mereka minta, Lalu saya matikan telponnya saya langsung login ke akun brimo saya, tapi tidak bisa masuk saat itu karna akun sedang digunakan, saya coba terus tapi tidak berhasil loging , Setelah itu masuk notifikasi di Email saya. Ada yang melakukan pembayaran Briva ke oy Indonesia, dan sejak mulai dari mereka masuk sampai kluar ada tertinggal di email saya, saat saya merasa kehilangan dan melaporkan ke Kacab BRI Tanjungbalai , pihak Bank mengaku transaksi saya syah padahal bukan saya yang mengambil,”
dalam hal ini saya menduga pihak Bank lalai dan diduga bersebahat dengan pelaku pencurian uang saya dengan menggunakan Coll canter BRI yang resmi, hal ini sangat mergikan saya BRI harus bertanggung jawab dan diduga melanggar humum KUHPidana sesuia aturan Otoritas Jasa Keungan dan KUHPerdata, pihak Bank harus mengganti uang saya dan mengganti rugi kerugian saya selama ini untuk biaya kuliah , pihak Bank kita duga lalai dalam melindungi nasabahnya sehingga nasabah mengalami kerugian , selain itu pihak BRI saya anggap tidak mensosialisasikan nomor Coll Canter BRI tidak beriso ke Nasabah,
yang anehnya Bank BRI Tanjung Balai kerab memberikan jawaban yang kurang bisa diterima akal sehat sebab Bank mengatakan transaksi uang yang hilang itu sesuai prosedur dan syah ,dan belum ada solusi terkait kerugian itu meski menurut pihak Bank saya bukan satu satunya korban yang mengadu hal yang sama ” papar PAS.
PAS berharap Polisi ,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas Bank dan dinas terkait mampu menangkap pelaku kejahatan ini agar tak menimbulkan banyak korban.
Sementara itu Aktifis Hukum Asahan – Tanjung Balai A Tanjung SH berpendapat pihak Bank dianggap lalai dan gagal melindungi uang nasabah, seharusnya pihak BRI melakukan pegumuman dan sosialisasi secara besar besaran dan permanen kepada setiap nasabah agar mudah dipahami masyarakat awam terkait rambu rambu Coll Center BRI , ” BRI harusnya memasang Papan Pengumunan berukuran besar terkait nomor Coll Canter BRI yang resmi , jangan sampai menunggu banyak korban ,BRI bisa saja diancam Pidana sesuai dengan tuduhan kelalaian sehingga merygikan orang lain”, kata A Tanjung SH.
Sebelumnya pihak Bank BRI saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini ,sejumlah pihak keamanan (Skurity ) Bank BRI juga mengaku banyak menerima keluhan yang sama.
(ZN/bn)