(Istimewa)
BALAINEWS. CO. ID, Tanjungbalai – Melanggar Aturan Dokumen Lelang Pekerjaan Rehab Rumah Ibadah Masjid Raya Kota Tanjungbalai Tidak Mencantumkan Biaya Penerapan SMKK Atas pelanggaran tersebut wajib diulang
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No.21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. hal ini disampaikan Ketua HIPSINDO Ibnuh Santoso pada wartawan dijalan Sudirman Kota Tanjungbalai, Selasa 17/8/21
Ibnuh Santoso yang juga Ketua PK KNPI Kecamatan Sei Tualang Raso ini, menjelaskan bahwa dalam Dokumen Lelang HPS BOQ yang dibuat oleh PPK dan Pokja wajib mencantumkan Rincian Komponen Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR no.14 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK,”Kata Ibnuh
“Yang artinya kalau dilihat dari Dokumen Lelang HPS yang dibuat PPK untuk Paket Pekerjaan Rehab Masjid Raya Kota Tanjungbalai tidak mencantumkan Biaya Penerapan SMKK, hal ini sudah jelas melanggar aturan yang ada dan pelelangan tersebut wajib diulang,”Fungkasnya mengakhiri.
(DL/bn)