DPO Kasus Pencurian diringkus Sat Reskrim dari rumahnya

0
217

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Khairul Fadli ( 37 ) Tahun penduduk Jalan Jenaha Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, bersama rekannya Syahri Ramadhan Sabtu 19/6/21 Pukul 12.00 Wib berada di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan melakukan Jambret terhadap Siti Rahmadani yang pada saat itu berboncengan dengan Fitriana

Siti Rahmadani ( 18 ) Tahun penduduk Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Dusun V Desa Sei Jawi-jawi melaporkan kejadian yang menimpa pada dirinya kepada Polres Tanjungbalai dengan Nomor Polisi LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjungbalai 19 Juni 2021.

Satu (1) Unit HP merk VIVO Y 12S Warna Glacier Blue,yang mengakibatkan kerugian material berkisar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah (1.800.000).

Berdasarkan laporan dan  juga Daftar Pencarian Orang (DPO) Personal Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Pidum Aiptu ZE.Nasution mendapat impormasi bahwa Tersangka Fadli (DPO) sedang berada di Jalan Sipori-pori Gg Otton persis didalam rumahnya.

Kemudian pada hari rabu 28/7/21 Sekitar Pukul 12.35 Wib team langsung berangkat menuju ke lokasi di Jalan sipori-pori Gg Otton dan team langsung mengamankan tersangka, dan langsung dibawa kekantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Khairul Fadli (DPO) teman dari Syahri Ramadhan alias Madon yang sebelumnya sudah tertangkap dan ditahan pada Polres Tanjungbalai dengan masalah yang sama dan perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 365 Ayat (1) subs 363 ayat (1) ke 4e dari KUHP Pidana

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini