Kedua Wanita Dan Temannya Seorang Pria beserta Barang Bukti Diduga Jenis Sabu (balainews.co.id)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai amankan dua wanita satu lelaki yang diduga hendak transaksi narkoba salah satunya wanita bernama Ayudiani alias Ayu 27 warga jl.jend sudirman lk.l kel.gading kec.datuk bandar. Satu lagi wanita Nurlela alias Lela 29 warga jl.utama lk. xll kel.pulau simardan kec.datuk bandar timur sementara Febri Nicolas Simanjuntak 43 warga jl.manggis lk.l kel. TB kota ll kec. TBS diamankan petugas jumat (12/3) sekira pukul 22.15 wib
Dari ketiga tersangka Polisi menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17gram satu bungkus lain narkotika jenis sabu dengan berat 2,36gram satu bungkus lagi narkotika jenis sabu dengan berat 0,14gram dan satu unit timbangan elektrik serta uang Rp.240.000 dan Rp.20.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K SH. MH didampingi Kasat Narkoba AKP. Zulfikar SH melalui Kabag Humas IPTU. Ahmad Dahlan Pjt. Mengatakan berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya mengatkan bahwa di Jl. Utama Lk. IV Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur ada dua orang perempuan dengan ciri ciri yang di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tsb Team Opsnal Unit ll Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA. Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tsb dirumah nya.
Kemudian kata Ahmad Dahlan pada saat dilakukan penangkapan tersangka dirumah nya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plasik klip transparan dengan berat 2,17gram diatas lantai dihadapannya.
Selain itu kata Dahlan setelah diintrogasi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak beralamat di Jl. Manggis Tanjungbalai. Kemudian Team melakukan pengembangan dari hasil pengembangan polisi menangkap Febri dan ditemukan BB 2 bungkus narkotika jenis sabu didalam kamar rumahnya dengan berat 2,50gram.
Selanjutnya BB dan tersangka dibawa kekantor Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berat kotor seluruhnya 4.67gram. (IG)