Tim Tabur Kejaksaan Tanjungbalai Tangkap ASN Rocky Oskandar Penadah Obat RSU

0
237

Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Tanjungbalai beserta tersangka Rock Iskandar (balainews.co.id/Ist)

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, (Tabur) tangkap buron yang selama ini berpindah pindah tempat Rock Oskandar alias Ricky (39) Ditangkap dirumah sewanya Jln. SM. Raja Kisaran Sekitar Pukul 18:30 Wib (23/2)

Rocky terpidana ditangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk proses administrasi

Sebelumnya dilakukan Rapid Test dan cek kesehatan di RSUD T.Mansyur Tanjungbalai guna melengkapi pelimpahan berkas terpidana di LP Kelas ll b Tanjungbalai, setelah berkas administrasi lengkap terpidana langsung dieksekusi di LP Kelas ll b Tanjungbalai “ujar Dedy Saragih”

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Muhammad Amin SH.MH Melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih menyebutkan Terpidana ini diputuskan pada pertengahan bulan oktober 2020 dengan hukuman 10 Bulan

Akibat mencuri barang dan obat obatan milik RSUD Dr. Tengku Mansyur dengan waktu yang berbeda berupa 5 kota cairan infus dan dicuri lagi 5 kotak cairan infus, satu kotak vitamin C dan 2 kotak bius perangsang kehamilan, RSUD mengalami total kerugian lebih kurang Rp.57.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah. (IG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini