Resah Penambang Pasir Galian C Marak Dijalan Lingkar Selatan

0
343

Aktifitas Penambang pasir Galian C bantaran sungai asahan dijalan lingkar selatan.

BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai-
Resah bercampur sedih warga sekitar Jalan lingkar Selatan dan warga Jalan Anwar Idris (Sei Dua ) Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur pasrah akan keadaan maraknya tambang pasir galian C di daerah mereka.

Aktifitas penambangan pasir galian c tersebut diduga tidak kantongi izin usaha pertambangan ( IUP ) beroperasi dijalan Lingkar Selatan sebelah kiri bantaran sungai asahan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, diduga mengancam eksistensi warga dan juga kondisi ekosistem lingkungan hidup disekitar.

hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 yaitu : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Amatan wartawan dilokasi muatan pasir yang dibawa truk dengan tonase berukuran tinggi, selain merusak badan jalan juga menimbulkan debu tebal berpasir layaknya kabut asap hal ini dapat mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernafasan ( ISPA ) maupun bagi pengguna jalan kenderaan roda dua yang sedang melintas debu masuk kemata bisa saja terjadi kecelakaan.

Kepada Balainews.co.id pada jumat (19/02/21) Jali ( 28 )’ Warga sekitar mengatakan bahwa aktifitas penambang pasir galian c tersebut beroperasi cukup lama ia berharap kepada pemerintah agar secepatnya diatasi.

” harusnya bisa secepatnya diatasi bg , resah berhari hari menghirup udara tidak segar kami warga disini, Sangat bahaya apalagi kenak mata saat berkendara.” ungkapnya

Ia berharap kepada pemerintah setempat maupun pak walikota agar segera memberikan tindakan tegas yang serius. ” pikirkan kami warga disini anak anak disini kuatir sebabkan penyakit nantinya” harapnya

Sementara itu dihari yang sama PLT Kelurahan Bunga Tanjung Ibrahim,SH Kepada awak media ini, membenarkan bahwa Penguasaha penambang pasir galian c dijalan lingkar selatan itu tidak memiliki izin usaha penambangan ( IUP )

” masih dalam proses pengurusan kita tunggu saja, dan kita juga sudah memberikan beberapa teguran agar secepatnya mengurus izinnya. Dan kami dari pemerintah kota melalui kelurahan Bunga Tanjung juga memberikan himbauan kepada pengusaha tersebut agar selalu menyiram jalan itu setiap harinya untuk mengatasi debu pasir yang berjatuhan.” ungkap ibrahim

Lanjutnya, himbauan kepada warga kelurahan Bunga Tanjung apabila ingin buka usaha dagangan atau usaha apapun itu jenisnya agar segeralah mengurus izin usahanya kepeda pemerintah setempat.ucapnya singkat (RL/Red)

Kondisi jalan anwar idris Kelurahan Bunga Tanjung (dok balainews.co.id)

Kondisi jalan Lingkar Selatan rusak penuh debu.(dok balainews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini